Bermodal Aplikasi LINE, Pria di Batam Tipu 10 Korban Pakai Modus Love Scam

Kepulauan Riau

Bermodal Aplikasi LINE, Pria di Batam Tipu 10 Korban Pakai Modus Love Scam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 29 Agu 2026 11:59 WIB
Polisi mengamankan tersangka R dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan modus love scam.
Foto: Polisi mengamankan tersangka R dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan modus love scam. (dok. Polsek Batam Kota)
Batam -

Polisi mengungkap kasus penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan modus love scam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria berinisial R diamankan polisi setelah diduga menipu sedikitnya 10 korban dengan modus berpura-pura menjadi teman dekat.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal mengatakan pelaku melancarkan aksinya sejak April 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut pernah berada di Kamboja dan mengaku memiliki kemampuan sebagai operator love scam.

"Pelaku berada di Batam sejak April 2026 setelah kepulangan dari Kamboja. Kemampuan yang didapat dari Kamboja sebagai operator love scam digunakan untuk melancarkan aksinya di beberapa wilayah Kota Batam," kata Benny, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi LINE. Pelaku menggunakan fitur pencarian pertemanan di sekitar (people nearby) untuk mencari calon korban.

Setelah terhubung dengan akun korban, pelaku memulai komunikasi. Komunikasi kemudian dilakukan secara rutin hingga korban merasa nyaman.

ADVERTISEMENT

"Pelaku selanjutnya mengajak korban bertemu dan merayunya untuk melakukan berbagai aktivitas bersama, termasuk menonton film di bioskop," ujarnya.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu (23/8/2026). Pelaku kembali menghubungi korban berinisial KN dan menanyakan rencana menonton bioskop.

"Korban saat itu menolak karena memiliki acara pernikahan temannya. Pelaku lalu menawarkan diri untuk mengantar korban ke acara tersebut. Tawaran itu pun disetujui korban," ujarnya

Benny menyebut pelaku menjemput korban menggunakan mobil Suzuki Baleno warna putih bernomor polisi BP 1324 MF. Namun, korban kemudian membatalkan kehadirannya di acara pernikahan.

"Korban meminta pelaku menemaninya ke acara ulang tahun temannya di kawasan Greenland," ujarnya.

Dalam perjalanan, pelaku sempat mencoba meminjam laptop milik korban dengan alasan hendak membuat surat pengunduran diri. Permintaan itu ditolak karena laptop korban dalam kondisi rusak.

"Setelah acara selesai sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Mega Mall Batam Kota. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengubah tujuan ke kawasan Perumahan Orchard Park, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota," jelasnya

Setibanya di depan Indomaret Podomoro Orchard Park, pelaku kemudian berpura-pura mengalami sakit tenggorokan. Pelaku meminta korban membeli minuman Lasegar di dalam minimarket.

"Sebelum korban turun dari mobil, pelaku kembali meminta meminjam iPhone 15 256 GB warna Blue Sky milik korban dengan alasan untuk mendengarkan musik. Korban kemudian masuk ke dalam Indomaret untuk membeli minuman yang diminta pelaku," ujarnya.

Saat korban berada di dalam minimarket, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil tersebut. Pelaku membawa iPhone milik korban beserta satu tas.

Atas kejadian tersebut Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan korban, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai R.

Usai menerima laporan Tim Opsnal Batam Kota bersama tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran dan menangkap R di tempat tinggalnya pada Minggu (23/8).

"Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Ujarnya

Benny menyebut aksi R tidak hanya dilakukan terhadap KN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa terhadap sembilan korban lainnya sejak April 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam.

"Adapun sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian antara lain Alfamart Bundaran BP Batam, Alfamart Costa Rica, Indomaret Orchard, Alfamart di belakang MTC, Alfamart dekat DC Mall, serta sejumlah lokasi di kawasan Orchard Park," Ujarnya

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Baleno warna putih BP 1324 MF, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, iPhone 15 256 GB warna Blue Sky, Samsung A35, handphone Oppo, serta empat unit laptop merek Asus, Acer, Asus Vivo Book, dan HP.

Atas perbuatannya R dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan.

"Untuk tindak pidana pencurian, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Sementara penipuan dan penggelapan masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 53 Wanita Terkena Perangkap Lovescam di Surabaya!"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads