Terbongkarnya Sindikat Penipuan Mobil Murah Modus TNI Gadungan

Round-Up

Terbongkarnya Sindikat Penipuan Mobil Murah Modus TNI Gadungan

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 22 Agu 2026 09:30 WIB
Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Jawa Barat.
Konferensi pers kasus penipuan online di Mapolda Jawa Barat. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Bermodal seragam dinas TNI dan senjata api (senpi) mainan saat panggilan video (video call), komplotan penipuan jual beli mobil murah di media sosial berhasil memperdaya para korbannya hingga meraup puluhan juta rupiah.

Sindikat kejahatan siber lintas pulau ini akhirnya dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat usai melakukan penindakan langsung ke markas pelaku di Sulawesi Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi (LP) korban berinisial FFK dan NM yang ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif hingga mengarah ke Kabupaten Sidrap.

"Personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE atau penipuan online dan identitas fiktif, dengan melaksanakan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi TKP-nya cukup jauh, karena ini kejahatan di dunia maya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Jumat (21/8/2026).

ADVERTISEMENT

Hendra membeberkan, sindikat ini menjaring mangsa lewat unggahan Facebook yang menawarkan kendaraan bermotor jauh di bawah harga pasaran. Demi meyakinkan calon pembeli agar tidak curiga, pelaku berlagak sebagai aparat militer lengkap dengan atribut tentara dan menenteng pistol mainan.

"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Dalam postingannya di media sosial, yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI. Ia juga mem-posting barang bukti yang seakan-akan merupakan senjata api, tetapi setelah kita cek itu murni mainan dan tidak berfungsi untuk melakukan penembakan. Ini adalah salah satu cara untuk meyakinkan korban," ungkapnya.

Untuk semakin memperdaya korban, pelaku melakukan video call menggunakan seragam TNI lengkap dengan latar ruangan yang telah diatur, lalu mengirimkan video rekayasa proses pengemasan mobil berlakban seolah-olah siap dikirimkan lewat kargo resmi. Korban yang teperdaya lantas diminta mentransfer uang ke rekening penampung.

"Kemudian, pelaku mengirimkan satu rekening tujuan transfer. Kesamaannya ada di sini, kedua korban disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T. Dari transaksi kedua LP ini, FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh NM adalah sebesar Rp20.354.459," jelas Hendra.

Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan bahwa dari puluhan orang yang sempat diamankan di lokasi penindakan, sebanyak 12 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebanyak 12 tersangka yakni UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH diamankan bersama sederet barang bukti, di antaranya 21 unit laptop, 2 unit router Wi-Fi, 2 unit kamera CCTV, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit Toyota Innova, 1 setel pakaian dinas TNI, 2 buah senjata mainan, serta 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting".

Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana berat.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.

(sya/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads