Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan internasional penipuan online (online scam) di Apartemen Podomoro Tower Liberty, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Tiga orang warga negara asing ditangkap.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas penipuan online di salah satu unit apartemen tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial VM alias KM, tiga warga negara asing yang terdiri dari dua warga negara Pakistan dan satu warga negara India, serta seorang perempuan berinisial TVS," kata Bayu Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku pernah bekerja di perusahaan scam di Kamboja sejak September 2025. Mereka memiliki peran masing-masing sesuai skenario yang telah disiapkan perusahaan.
Menurutnya, korban terlebih dahulu dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Korban kemudian diarahkan untuk membuat klarifikasi kepada polisi karena identitasnya disebut telah disalahgunakan.
"Selanjutnya pelaku melakukan video call WhatsApp dengan mengenakan atribut Polisi India yang dipadukan dengan teknologi artificial intelligence (AI) agar korban yakin. Setelah itu korban diberi tahu bahwa rekeningnya diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan diarahkan berkomunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai OJK," ujarnya.
Polisi menyebut, setelah pemerintah Kamboja memulangkan warga negara asing pada awal 2026, para pelaku kembali ke negara masing-masing. Namun sekitar April hingga Mei 2026, tersangka VM kembali mengumpulkan tiga WNA tersebut di Medan untuk membentuk tim baru menjalankan aksi penipuan.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku telah menyiapkan enam seragam Polisi India, empat topi Polisi India, dua bendera India, dua unit laptop, CCTV, serta sejumlah perangkat komunikasi.
Selain modus menyamar sebagai Polisi India, kelompok ini juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun Facebook perempuan palsu untuk mencari korban laki-laki berkewarganegaraan India. Uang hasil kejahatan kemudian dialihkan melalui rekening penampung hingga masuk ke dompet digital Binance Trust Wallet.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan pelaku VM juga diduga menipu seorang warga Indonesia bernama JL (64), warga Tarakan, Kalimantan Utara.
"Tersangka mengaku sebagai petugas OJK dan terus menghubungi korban, bahkan meminta korban mengganti kartu SIM dengan alasan agar tidak lagi dihubungi perusahaan scam dari Kamboja," ujar Bayu.
Setelah korban percaya, pelaku meminta korban mentransfer uang ke sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama pelaku.
"Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 6,7 miliar. Sebagian uang dikirim ke rekening perusahaan scam di Kamboja dan sebagian lagi masuk ke rekening tersangka," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua unit laptop, enam seragam Polisi India, empat topi Polisi India, dua bendera India, satu unit CCTV, dua telepon seluler, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Honda HR-V, satu unit sepeda motor Honda X-ADV, serta sepasang anting berlian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
