Mantan General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumbagut, Agus Widya Santoso divonis 1 tahun penjara. Vonis itu diberikan kepada Agus karena terbukti korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sebesar Rp 457.759.232
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Santoso selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 30 hari," ucap Majelis Hakim diketuai Deny di ruang Tipikor, PN Medan, Senin (8/6/2026) malam.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.759.232. UP telah diserahkan dan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian.
"Dengan ketentuan, apabila setelah 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 1 tahun penjara," ujar hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya merugikan keuangan negara.
"Hal meringankan, terdakwa terus terang dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim
Perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
(astj/astj)