Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 17 Jun 2026 18:00 WIB
Sidang putusan kasus korupsi dana desa dengan terdakwa Jantuahman Purba di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang putusan kasus korupsi dana desa dengan terdakwa Jantuahman Purba di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim meyakini, terdakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 533 juta lebih.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (17/6/2026)

"Mengadili, menyatakan Jantuahman Purba terbukti secara sah dan bersalah oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan," ucap hakim Yusafrihardi Girsang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 533 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dirampas.

Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa juga memperoleh serta menikmati uang tersebut.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dalam persidangan sehingga persidangan lancar," imbuh hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU dalam 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hukuman yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun. Sebelumnya JPU menuntut Jantuahman Purba selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Jantuahman Purba juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 533 juta. Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta disita dan dirampas.

Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula ketika Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, periode 2021-2026 tidak melaksanakan kewenangannya selaku pelaksana operasional.

Jantuahman Purba, melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yakni tidak dapat mempertanggung jawabkan dengan bukti yang lengkap.

Lebih lanjut, terdakwa tidak pernah mencatatkan di buku kas uang sisa penarikan dari rekening BUMNag Unggul Jaya. Kemudian, terdakwa juga mengelola anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sehingga dalam hal ini, sudah bertentangan dengan ketentuan dan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Jantuahman Purba, menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan investasi trading sehingga memperkaya diri sendiri. Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 533.297.283.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads