Eks Kadiskop Medan Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi MFF

Eks Kadiskop Medan Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi MFF

Juita - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 20:19 WIB
Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution (Foto: dok. Instagram Diskopukmperindag Kota Medan)
Foto: Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution (Foto: dok. Instagram Diskopukmperindag Kota Medan)
Medan -

Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Di kasus tersebut, Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Iskandar Nasution telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama- sama sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan," kata Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 897 juta. Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta disita dan rampas jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila harta yang dirampas tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka diganti dengan pidana hukuman selama 1 tahun penjara," imbuh hakim Suhanuddin.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara, hal meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi pidana," ungkap hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan putusan, ketua hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk pikir - pikir selama tujuh hari ke depan menerima putusan atau banding.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, Benny Iskandar Nasution dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.

Benny juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebanyak Rp 897 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak mencukup diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya belum dijatuhi hukuman yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa didakwa telah melakukan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dengan anggaran Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.

Fakta persidangan, Hamdani sebagai pemenang lelang acara MFF tahun 2024. Lalu, ada perubahan kerangka acuan kerja (KAK) dan tim Pokja mendapatkan perintah dari Benny Nasution untuk mengerjakan MFF karena waktu sudah mepet.

Selain itu, ada komitmen fee dan transferan Rp 664 juta ke Benny Iskandar Nasution dari Hamdani. Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan merugikan keuangan negara.

Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads