Eks GM ICON+ Divonis 1 Tahun Bui Kasus Korupsi Pengadaan Layanan Internet

Eks GM ICON+ Divonis 1 Tahun Bui Kasus Korupsi Pengadaan Layanan Internet

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 08 Jun 2026 23:44 WIB
Eks GM PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumbagut, Agus Widya Santoso, saat menjalani sidang putusan  PN Medan, Senin (8/6/2026) malam
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Eks GM PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumbagut, Agus Widya Santoso, saat menjalani sidang putusan PN Medan, Senin (8/6/2026) malam (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Meda -

Mantan General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumbagut, Agus Widya Santoso divonis 1 tahun penjara. Vonis itu diberikan kepada Agus karena terbukti korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sebesar Rp 457.759.232

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Santoso selama 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 30 hari," ucap Majelis Hakim diketuai Deny di ruang Tipikor, PN Medan, Senin (8/6/2026) malam.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.759.232. UP telah diserahkan dan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan, apabila setelah 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 1 tahun penjara," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya merugikan keuangan negara.

"Hal meringankan, terdakwa terus terang dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim

Perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457,7 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.

Dalam dakwaan disebutkan, Agus diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan layanan internet. Terdakwa memerintahkan tim pemasaran PT Indonesia Comnets Plus berkoordinasi terlebih dahulu, dengan pejabat Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.

Selain itu, adanya layanan yang diberikan di luar surat pesanan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan, hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen. Padahal penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads