ASN Pemprov Sumut yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) FIS (25) berujung direhabilitasi usai tersandung kasus vape narkoba. Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus itu.
FIS ditangkap di kos tempatnya tinggal di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5/2026) sore. Ada satu bungkus vape narkoba yang mengandung etomidate disita petugas kepolisian dari pelaku. Vape itu disembunyikan pelaku di dalam roti tawar.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution pun meminta FIS agar dihukum berat dan dipecat.
Polisi mengungkap 5 fakta baru terkait penangkapan FIS itu. Berikut rangkumannya:
1. Pengguna Aktif
Berdasarkan hasil penyelidikan, FIS ini merupakan pengguna aktif vape narkoba.
"Statusnya dia sebagai pengguna aktif," kata KBO Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Darman Lumban Raja saat diwawancarai detikSumut, Jumat (29/5).
2. Konsumsi Vape Tiap Weekend
Darman mengatakan bahwa barang haram itu biadanya dikonsumsi FIS setiap akhir pekan atau weekend.
"Dia (FIS) menggunakannya setiap weekend," sebutnya.
3. Dikonsumsi 4 Bulan Terakhir
Perwira pertama Polri itu mengatakan bahwa vape narkoba itu rutin dikonsumsi FIS sekitar 4 bulan terakhir. Vape narkoba itu dipesan dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Penggunaannya secara rutin selama 4 bulan terakhir mulai dari Januari. Jadi, dia melakukan pemesanan barang setiap Minggu. Pemasoknya lagi kita lakukan pengejaran," sebut Darman.
Simak Video "Video Pesan Prabowo di Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN"
(astj/astj)