ASN Pemprov Sumut yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) FIS (25) berujung direhabilitasi usai tersandung kasus vape narkoba. Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus itu.
FIS ditangkap di kos tempatnya tinggal di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5/2026) sore. Ada satu bungkus vape narkoba yang mengandung etomidate disita petugas kepolisian dari pelaku. Vape itu disembunyikan pelaku di dalam roti tawar.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution pun meminta FIS agar dihukum berat dan dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkap 5 fakta baru terkait penangkapan FIS itu. Berikut rangkumannya:
1. Pengguna Aktif
Berdasarkan hasil penyelidikan, FIS ini merupakan pengguna aktif vape narkoba.
"Statusnya dia sebagai pengguna aktif," kata KBO Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Darman Lumban Raja saat diwawancarai detikSumut, Jumat (29/5).
2. Konsumsi Vape Tiap Weekend
Darman mengatakan bahwa barang haram itu biadanya dikonsumsi FIS setiap akhir pekan atau weekend.
"Dia (FIS) menggunakannya setiap weekend," sebutnya.
3. Dikonsumsi 4 Bulan Terakhir
Perwira pertama Polri itu mengatakan bahwa vape narkoba itu rutin dikonsumsi FIS sekitar 4 bulan terakhir. Vape narkoba itu dipesan dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Penggunaannya secara rutin selama 4 bulan terakhir mulai dari Januari. Jadi, dia melakukan pemesanan barang setiap Minggu. Pemasoknya lagi kita lakukan pengejaran," sebut Darman.
4. Dikonsumsi saat Dugem
FIS mengonsumsi vape itu saat tengah dugem bersama temannya. Sementara terkait apakah pelaku pernah mengonsumsi vape narkoba di tempat kerja, pihak kepolisian belum menemukan bukti terkait hal tersebut.
"Jadi, biasa digunakannya saat mau dugem sama temannya di tempat hiburan," kata Darman.
5. FIS Direhabilitasi
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu mengatakan FIS diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi itu merupakan hasil dari asesmen terpadu yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Pertimbangannya karena FIS hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
"Hasil asesmennya, dia (FIS) tidak terbukti sebagai jaringan dan hanya sebagai pengguna serta juga bukan residivis. Jadi, setelah dilakukan asesmen di BNNP oleh tim asesmen terpadu disimpulkan agar direhabilitasi rawat inap. Jadi, wajib tinggal di lembaga rehabilitasi sampai waktu yang ditentukan," ujar Darman.
Simak Video "Video Pesan Prabowo di Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
