Waket DPRD Sumut Dukung Pelarangan Vape: di Lingkungan Pemprov Dulu

Waket DPRD Sumut Dukung Pelarangan Vape: di Lingkungan Pemprov Dulu

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 15 Apr 2026 18:00 WIB
Waket DPRD Sumut Dukung Pelarangan Vape: di Lingkungan Pemprov Dulu
Foto: Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Mengantisipasi narkotika jenis baru, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan vape di Sumut, khususnya di tempat-tempat umum. Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mendukung pelarangan vape dimulai dari lingkungan Pemprov Sumut.

"Kita mendorong kebijakan Pak Gubernur itu apabila itu diperlukan, ini kan kebijakan Pak Gubernur, soal kita mulai dari lingkungan dinas Provinsi Sumatera Utara itu mungkin lebih keren, baru kita atur kebijakan berikutnya adalah Perda terkait fasilitas publik lainnya," kata Ihwan Ritonga di Kantor DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026).

Ihwan menjelaskan pelarangan itu dimulai dari di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN, maupun pegawai yang menerima gaji dari APBD. Sebab jika langsung secara umum agak sulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa saya sampaikan begitu, misalnya seperti kantor-kantor itu dilarang, ASN dan bergaji bersumber dari APBD. Langsung total kan mungkin agak sulit," jelasnya.

Ketua DPC Gerindra Medan ini menuturkan jika sosialisasi harus dilakukan dari awal. Salah satunya bentuknya adalah pelarangan di lingkungan Pemprov Sumut.

ADVERTISEMENT

"Itu langkah yang baik yang harus kita apresiasi, tapi tentunya sosialisasi harus dari awal kan, nah awal itu adalah permintaan kami dimulai lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubsu Bobby Nasution mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan vape di Sumut, khususnya di tempat-tempat umum. Hal itu karena adanya narkotika jenis baru yang digunakan seperti vape.

"Ada narkoba jenis baru yang menggunakan pod atau vape, oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua menganggap kebijakan agar ini bukan menjadi tantangan baru lagi, yang tadi saya sampaikan sabu saja belum selesai mau kita perangi lagi yang lebih sulit dikenali dengan vape biasa," kata Bobby Nasution saat pidato di sidang paripurna DPRD Sumut HUT ke-78 Provinsi Sumut, Rabu (15/4).

Bobby awalnya menjelaskan bagaimana kronisnya masalah narkotika di Sumut. Sumut sendiri menjadi peringkat pertama provinsi penggunaan narkotika di Indonesia.

Sehingga Bobby mendorong agar dibuat Perda soal pelarangan vape di Sumut. Sehingga penyebarannya bisa ditekan lebih awal.

"Mari kalau boleh sama-sama kita buat, kami ajak para pimpinan dewan dan anggota dewan terhormat kita buat Perda-nya saja agar vape ini tidak boleh digunakan di wilayah Sumatera Utara khususnya di tempat-tempat umum, agar penyebarannya ini bisa kita tekan agar tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus kita lawan lagi," ucapnya.

Usai sidang paripurna, Bobby menjelaskan jika dia sudah berbicara dengan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho soal hal itu. Sumut sebagai salah satu pintu gerbang dari luar di wilayah Barat, harus cepat diantisipasi.

"Kemarin dengan Pak Kepala BNN ini kan di pusat juga sudah dibahas dan di Sumatera Utara ini yang mungkin geografisnya kita dekat dengan luar, jadi banyak pintu masuk, mungkin kita di Indonesia (bagian) Barat ini penyebarannya cepat sekali, jadi harus diantisipasi dari sekarang, jangan nanti sudah tersebar baru kita gelagapan," jelasnya.

Bobby mencontohkan pelarangan penggunaan vape di tempat-tempat umum, perkantoran menjadi salah satu poinnya. Termasuk pelarangan penjualan vape di kafe maupun swalayan.

"Jadi sekarang kita coba pelarangan di tempat-tempat umum, di kantor-kantor, kafe-kafe, swalayan-swalayan kan banyak sekali depan kasir itu jelas ada kelihatan jualan vape dan segala macam," ucapnya.

Pelarangan itu juga menyasar kepada ASN di Pemprov Sumut nantinya. Dengan adanya Perda, maka bakal ada sanksi jika ada penggunaan vape ke depannya.

"Kita kan sudah minta kaji kemarin, kita harapkan kajiannya betul-betul landasannya kuat dan kalau perlu nanti Perda-nya biar ada sanksinya," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Seorang Guru Sekolah Swasta di Medan Ditangkap Polisi Usai Edarkan 2 Kg Sabu"
[Gambas:Video 20detik]
(niz/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads