ASN Pemprov Sumut jebolan IPDN inisial FIS (25) biasanya mengonsumsi vape berisi kandungan narkoba saat akhir pekan. FIs mengonsumsi vape itu saat tengah dugem bersama temannya.
"Jadi, biasa digunakannya saat mau dugem sama temannya di tempat hiburan," kata KBO Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Darman Lumban Raja saat diwawancarai detikSumut, Jumat (29/5/2026).
Darman mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sejauh ini, vape itu biasanya dikonsumsi di tempat hiburan malam. Sementara terkait apakah pelaku pernah mengonsumsi vape narkoba di tempat kerja, pihak kepolisian belum menemukan bukti terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini untuk di tempat kerja belum ada ditemukan buktinya, tapi yang sudah bisa kita pastikan itu dia menggunakannya itu di tempat hiburan," sebutnya.
Perwira pertama Polri itu mengatakan barang haram itu biasanya dikonsumsi FIS setiap akhir pekan atau weekend.
"Dia (FIS) menggunakannya setiap weekend," jelasnya.
Darman mengungkapkan bahwa vape narkoba itu rutin dikonsumsi FIS sekitar 4 bulan terakhir. Vape narkoba itu dipesan dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Penggunaannya secara rutin selama 4 bulan terakhir mulai dari Januari. Jadi, dia melakukan pemesanan barang setiap Minggu. Pemasoknya lagi kita lakukan pengejaran," sebutnya.
Berdasarkan hasil asesmen, FIS diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu mengatakan rehabilitasi itu merupakan hasil dari asesmen terpadu yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Pertimbangannya karena FIS hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
"Hasil asesmennya, dia (FIS) tidak terbukti sebagai jaringan dan hanya sebagai pengguna serta juga bukan residivis. Jadi, setelah dilakukan asesmen di BNNP oleh tim asesmen terpadu disimpulkan agar direhabilitasi rawat inap. Jadi, wajib tinggal di lembaga rehabilitasi sampai waktu yang ditentukan," ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap FIS di salah satu rumah kos tempatnya tinggal di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5) sore. FIS merupakan lulusan IPDN.
"Kami mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Sumut terkait dengan peredaran vape dengan kandungan narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (21/5).
Rafli mengatakan saat penangkapan itu, pihaknya turut menyita menyita satu bungkus vape yang mengandung etomidate. Vape itu disembunyikan pelaku di dalam roti tawar.
(fnr/afb)











































