Mimi Maisyarah (48) korban dugaan malapraktik di RS Muhammadiyah Medan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Sumut. Ia mengaku rahimnya diangkat tanpa persetujuan saat menjalani operasi yang disebut hanya untuk mengangkat miom.
"Saya minta keadilan atas pengangkatan rahim ini. Saya minta keadilan karena saya sudah cacat," ujar Mimi Maisyarah, Senin (27/4/2026).
Ia melaporkan RS Muhammadiyah Sumatera Utara dan dokter bernama dr. Taufik Mahdi, Sp.OG., yang menangani operasi tersebut, karena diduga melakukan pengangkatan rahim tanpa izin.
Laporan ibu anak tiga ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/655/IV/2026/SPKT/Polda Sumut pada Senin, 27 April 2026.
Menurut pengakuannya, tidak pernah ada persetujuan terkait pengangkatan rahim. Ia menegaskan bahwa dokter hanya menyampaikan tindakan operasi untuk mengangkat miom.
"Tidak ada pembicaraan soal pengangkatan rahim. Dokter hanya bilang operasi miom," katanya.
Korban juga mengungkapkan bahwa setelah operasi, ia sempat menanyakan kondisi rahimnya kepada tenaga medis.
"Saya tanya, 'Rahim saya masih ada?' Dijawab masih ada," ungkapnya.
Namun, kecurigaan muncul setelah kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik. Ia kemudian memutuskan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit lain.
"Hasil pemeriksaan di rumah sakit lain menyatakan rahim saya sudah tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, korban mengaku mendapatkan diagnosis berbeda dari rumah sakit rujukan. Ia disebut mengidap kanker serviks yang kini telah mencapai stadium lanjut.
"Ternyata dari awal bukan miom, tetapi kanker. Sekarang sudah stadium 3C," katanya.
Korban juga menyoroti tidak adanya transparansi dari pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk patologi anatomi (PA).
"Kalau tidak diminta, hasil itu tidak diberikan," ujarnya.
Selain itu, ia mengeluhkan kondisi luka pascaoperasi yang tidak kunjung sembuh dan bahkan mengalami infeksi.
"Luka saya bernanah, sampai saya opname tiga kali, tetapi tidak sembuh-sembuh," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dokter yang menangani serta pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak terjadi pada pasien lain.
"Saya hanya ingin keadilan," tegasnya.
Diketahui, dugaan malapraktik yang dialami Mimi Maisyarah bermula pada Januari lalu. Ia mengeluhkan menstruasi yang tidak berhenti, keputihan, dan nyeri.
Pada 13 Januari 2026, Mimi menjalani perawatan di RS Muhammadiyah karena didiagnosis mengidap miom.
Sebulan kemudian, ia kembali menjalani rawat inap di RS Muhammadiyah pada 13 Februari 2026. Saat itu, dokter menyarankan dilakukan operasi karena terdapat cairan cukup banyak di area rahimnya.
Akhirnya, ia dioperasi pada 20 Februari 2026 selama 3,5 jam. Setelah operasi, miom yang diangkat sempat ditunjukkan kepada keluarga.
Sebulan kemudian, tepatnya 26 Maret 2026, muncul infeksi berupa nanah pada bekas jahitan di perut Mimi.
Ia kemudian kembali ke RS Muhammadiyah untuk mempertanyakan infeksi tersebut dan menjalani perawatan selama lima hari.
Karena infeksi tidak kunjung membaik, ia kembali datang ke RS Muhammadiyah pada 13 April 2026. Namun, ia menolak tawaran perawatan dan memilih pindah ke Rumah Sakit Haji Medan.
Di Rumah Sakit Haji, pihak rumah sakit menanyakan laporan patologi anatomi (PA). Mimi mengaku tidak menerima laporan tersebut dari RS Muhammadiyah.
Ia kemudian meminta anaknya mengambil laporan PA tersebut ke rumah sakit sebelumnya, dan akhirnya diberikan kepadanya.
Penasihat hukum Mimi, Ojahan Sinurat, mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena rumah sakit tidak memberikan rasa keadilan.
Meski telah melayangkan surat, ia menilai pihak rumah sakit belum memberikan kepastian terkait dugaan malapraktik tersebut.
Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.
Simak Video "Video: RS Muhammadiyah Sumatera Utara Bantah Angkat Rahim Pasien Tanpa Izin"
(nkm/nkm)