Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Wei Shang ditangkap usai diduga memburu serta mengonsumsi penyu di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wei Shang kemudian diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Sudah kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio dilansir detikSulsel, Selasa (15/9/2026).
Abdi menerangkan, dugaan keterlibatan Wei Shang dalam pembunuhan dan konsumsi satwa dilindungi tersebut diketahui dari konten yang diunggah WNA itu melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Makassar agar Wei Shang diamankan saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada permintaan dari Pemkab Raja Ampat," jelas Abdi.
Diamankan Saat Hendak ke Luar Negeri
Wei Shang ditangkap setelah petugas mendeteksi rencananya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia. Keberangkatan WNA tersebut berhasil dicegah oleh pihak Imigrasi.
"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," jelas Abdi.
Menurut Abdi, proses pengamanan berlangsung tanpa kendala berarti. Situasi di sekitar bandara tetap aman dan terkendali.
"Selama proses penjemputan dan pengamanan di area bandara, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan," tambah Abdi.
Setelah diamankan, Imigrasi Makassar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk penanganan lebih lanjut.
Wei Shang selanjutnya direncanakan dipindahkan ke Sorong guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mungkin sebentar malam diterbangkan ke Sorong," katanya.
