Dinkes Sumut Nilai Pengangkatan Rahim Pasien di RS Muhammadiyah Sesuai SOP

Dinkes Sumut Nilai Pengangkatan Rahim Pasien di RS Muhammadiyah Sesuai SOP

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 24 Apr 2026 16:22 WIB
Keterangan foto: Dinkes Sumut bersama tim melakukan investigasi ke RS Muhammdiyah Medan (Dok. Dinkes Sumut)
Dinkes Sumut bersama tim melakukan investigasi ke RS Muhammdiyah Medan (Dok. Dinkes Sumut)
Medan -

Seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah (48), mengaku menjadi korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah berupa pengangkatan rahim tanpa izin. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut menilai jika operasi pengangkatan rahim pasien oleh pihak Rumah Sakit Muhammadiyah telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Ditemukan bukti kuat bahwa tindakan pengangkatan rahim yang dilakukan merupakan indikasi medis yang sangat mendesak. Hal ini didasarkan pada kondisi pendarahan terus-menerus dan hasil pemeriksaan penunjang (Patologi Anatomi) yang menunjukkan adanya sel kanker ganas Carsinoma. Dengan demikian, prosedur tersebut telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) medis spesialis Obgyn untuk menyelamatkan nyawa pasien," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy berdasarkan laporan verifikasi yang diterima, Jumat (24/4/2026).

Hal itu ditemukan setelah pihak Dinkes Sumut bersama Dinkes Medan dan Persatuan Rumah Sakit wilayah Sumut melakukan investigasi ke Rumah Sakit Muhammdiyah Medan. Investigasi dilakukan melalui paparan kronologi, wawancara mendalam, serta audit dokumen medis seperti resume medis, laporan operasi, SIO, dan berkas informed consent.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil audit dokumen dan kronologi perobatan serta wawancara saksi perawat, diketahui bahwa pasien telah melakukan konsul sejak Januari 2026 dengan keluhan nyeri hebat dan pendarahan. Pada saat pemeriksaan USG, pasien telah didiagnosa menderita Mioma Uteri (ukuran 8 x7 cm) dan telah mendapatkan edukasi mengenai risiko tindakan pengangkatan rahim sejak di poliklinik hingga sesaat sebelum operasi pada Februari 2026," ucapnya.

Pihak Dinkes Sumut juga menemukan surat persetujuan operasi yang ditandatangani oleh pihak pasien sebelum pembedahan dilakukan. Dinkes Sumut menilai ada pihak luar yang dengan sengaja mencari kesempatan untuk memviralkan kasus ini dan mencoreng nama RS Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

"Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa secara klinis tindakan medis yang dilakukan telah sesuai prosedur dan didasarkan pada temuan penyakit kanker ganas. serta legalitas dokumen dan penyampaian informasi terkait penyakit serta tindakan medis operasi sudah disampaikan secara utuh kepada pasien dan keluarga pasien (anaknya), sehingga tim manganalisis adanya unsur kesengajaaan atau kesempatan dari pihak eksternal untuk memviralkan kasus ini yang mencoreng nama RS," ujarnya.

Meskipun demikian pihaknya masih merasa perlu untuk meminta keterangan dari pasien dan keluarga. Terkhusus yang menandatangani persetujuan operasi.

"Kami tim satgas juga menganggap perlu adanya meminta keterangan dari pasien dan keluarga pendamping khususnya pada saat konsultasi penyakit dan pelaksanaan operasi terutama yang menandatangani surat izin operasi dan yang menerima edukasi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah (48) menjadi diduga jadi korban malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah. Pihak RS diduga melakukan tindakan pengangkatan rahim tanpa izin pasien atau keluarga.

Kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, mengatakan awal mula kejadian dugaan malapraktik yakni saat pasien mendapatkan rujukan ke RS Muhammadiyah. Setelah bertemu dengan dokter spesialis kandungan dan melakukan USG, disebut terdapat miom (tumor jinak) di dinding rahim pasien.

"Tanggal 13 Januari pasien dapat rujukan berobat ke RS Muhammadiyah. Nah, hasil dari USG, dokter mengatakan dia itu miom. Lalu di tanggal 24 Februari dilakukanlah pengangkatan miom itu," ujar Ojahan saat diwawancarai, Rabu (22/4).

Namun, berselang dua hari setelah operasi pengangkatan miom, pasien mengeluh kesakitan di bagian perut dan kelamin. Ojahan menyebut, pasien juga mengalami pembengkakan di sekitar bekas operasi.

"Selang dua hari pasien mengeluhkan infeksi dan keluar nanah, juga rasa sakit. Kemudian datanglah lagi ke RS tersebut, dirawat selama lima hari," tambahnya.

Ojahan mengatakan, setelah kembali ke rumah, keluhan pasien tidak berkurang. Setelah dilakukan perawatan berulang pada Maret 2026, kata Ojahan, pasien akhirnya menolak lantaran tidak ada tanda-tanda kesembuhan.

Secara pribadi, kata dia, pasien meminta untuk diberi rujukan ke RS Haji pada 14 April 2026. Setelah bertemu dokter di sana, Mimi diminta untuk membawa hasil patologi anatomi.

"Tapi itu nggak pernah dikasih ke pasien. Jadi saat itu juga anak pasien datang ke RS Muhammadiyah untuk meminta itu, baru dikasih dan difoto si anak ke mamaknya ini. Di situlah baru tahu bahwa uterus dan ovarium sudah diangkat. Pasien enggak mengerti awalnya apa itu uterus dan ovarium, setelah dijelaskan baru tahu bahwa itu rahim," jelasnya.

Ojahan menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pihak rumah sakit. Lantaran pihaknya sudah sempat mendatangi RS Muhammadiyah namun belum ada jalan keluar.

"Saat ini kondisi pasien masih sangat buruk, bahkan jalan pun tidak bisa. Harapan kami karena ini darurat setidaknya pasien mendapat perawatan dulu. Setelah itu baru dibahas terkait pengangkatan rahim tanpa sepengetahuan pasien. Tapi kalau tidak ada tanggapan dari pihak RS sampai 1x24 jam, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads