Mimi Maisyarah (48) korban dugaan malapraktik di RS Muhammadiyah Medan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Sumut. Ia mengaku rahimnya diangkat tanpa persetujuan saat menjalani operasi yang disebut hanya untuk mengangkat miom.
"Saya minta keadilan atas pengangkatan rahim ini. Saya minta keadilan karena saya sudah cacat," ujar Mimi Maisyarah, Senin (27/4/2026).
Ia melaporkan RS Muhammadiyah Sumatera Utara dan dokter bernama dr. Taufik Mahdi, Sp.OG., yang menangani operasi tersebut, karena diduga melakukan pengangkatan rahim tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ibu anak tiga ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/655/IV/2026/SPKT/Polda Sumut pada Senin, 27 April 2026.
Menurut pengakuannya, tidak pernah ada persetujuan terkait pengangkatan rahim. Ia menegaskan bahwa dokter hanya menyampaikan tindakan operasi untuk mengangkat miom.
"Tidak ada pembicaraan soal pengangkatan rahim. Dokter hanya bilang operasi miom," katanya.
Korban juga mengungkapkan bahwa setelah operasi, ia sempat menanyakan kondisi rahimnya kepada tenaga medis.
"Saya tanya, 'Rahim saya masih ada?' Dijawab masih ada," ungkapnya.
Namun, kecurigaan muncul setelah kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik. Ia kemudian memutuskan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit lain.
"Hasil pemeriksaan di rumah sakit lain menyatakan rahim saya sudah tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, korban mengaku mendapatkan diagnosis berbeda dari rumah sakit rujukan. Ia disebut mengidap kanker serviks yang kini telah mencapai stadium lanjut.
"Ternyata dari awal bukan miom, tetapi kanker. Sekarang sudah stadium 3C," katanya.
Korban juga menyoroti tidak adanya transparansi dari pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk patologi anatomi (PA).
"Kalau tidak diminta, hasil itu tidak diberikan," ujarnya.
Selain itu, ia mengeluhkan kondisi luka pascaoperasi yang tidak kunjung sembuh dan bahkan mengalami infeksi.
"Luka saya bernanah, sampai saya opname tiga kali, tetapi tidak sembuh-sembuh," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dokter yang menangani serta pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Utara untuk diproses secara hukum. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak terjadi pada pasien lain.
"Saya hanya ingin keadilan," tegasnya.
Diketahui, dugaan malapraktik yang dialami Mimi Maisyarah bermula pada Januari lalu. Ia mengeluhkan menstruasi yang tidak berhenti, keputihan, dan nyeri.
Pada 13 Januari 2026, Mimi menjalani perawatan di RS Muhammadiyah karena didiagnosis mengidap miom.
Sebulan kemudian, ia kembali menjalani rawat inap di RS Muhammadiyah pada 13 Februari 2026. Saat itu, dokter menyarankan dilakukan operasi karena terdapat cairan cukup banyak di area rahimnya.
Akhirnya, ia dioperasi pada 20 Februari 2026 selama 3,5 jam. Setelah operasi, miom yang diangkat sempat ditunjukkan kepada keluarga.
Sebulan kemudian, tepatnya 26 Maret 2026, muncul infeksi berupa nanah pada bekas jahitan di perut Mimi.
Ia kemudian kembali ke RS Muhammadiyah untuk mempertanyakan infeksi tersebut dan menjalani perawatan selama lima hari.
Karena infeksi tidak kunjung membaik, ia kembali datang ke RS Muhammadiyah pada 13 April 2026. Namun, ia menolak tawaran perawatan dan memilih pindah ke Rumah Sakit Haji Medan.
Di Rumah Sakit Haji, pihak rumah sakit menanyakan laporan patologi anatomi (PA). Mimi mengaku tidak menerima laporan tersebut dari RS Muhammadiyah.
Ia kemudian meminta anaknya mengambil laporan PA tersebut ke rumah sakit sebelumnya, dan akhirnya diberikan kepadanya.
Penasihat hukum Mimi, Ojahan Sinurat, mengatakan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena rumah sakit tidak memberikan rasa keadilan.
Meski telah melayangkan surat, ia menilai pihak rumah sakit belum memberikan kepastian terkait dugaan malapraktik tersebut.
Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.
RS Muhammadiyah Bantah Malaprakik
Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah membantah melakukan dugaan malapraktik berupa pengangkatan rahim pasien tanpa izin. Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Medan, Ibrahim Nainggolan mengatakan, pihak keluarga pasien sudah menandatangani surat persetujuan sebelum dilakukannya operasi.
"Kami sampaikan bahwa proses atau prosedur langkah yang sudah dilakukan itu bahwa di awal pasien bersama dengan keluarga dua orang anaknya itu datang ke RS Muhammadiyah. Dan di awal si pasien sudah menyatakan bahwa dia ada miom. Karena itu salah satu pembicaraan bahwa itu harus dilakukan operasi pengangkatan rahim," ujar Ibrahim saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).
Setelah pertemuan pertama, kata Ibrahim, pihak pasien memutuskan untuk pulang. Namun, setelah berselang satu bulan, pasien kembali ke RS dan menyetujui operasi pengangkatan rahim.
"Tapi akhirnya pasien dan keluarga tidak bersedia untuk dilakukan operasi pada saat pertemuan pertama. Pertemuan kedua lebih kurang satu bulan setelahnya itu dinyatakanlah bersedia. Karena dia sudah menyatakan bersedia, kemudian dilakukanlah pertemuan ketiga untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk semua administrasi dan langkah-langkah," jelas Ibrahim.
Dikatakan Ibrahim, setelah operasi, dokter menemukan ada kecurigaan terhadap rahim yang diangkat. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan patologi anatomi yang hasilnya bisa didapat dalam waktu 10 hari.
"Setelah hasil keluar, disampaikan bahwa ada kanker. Karena memang rumah sakit kita tidak mungkin atau tidak punya peralatan yang cukup, kemudian dirujuklah ke rumah sakit yang besar. Pasien dan keluarganya minta itu rumah sakit terdekat, rumah Sakit Haji. Karena itulah dibuat rujukannya. Dari situ berawal sih sebenarnya kenapa langkah-langkah yang kita lakukan, jadi prosedurnya sudah kita lewati," katanya.
Simak Video "Video: RS Muhammadiyah Sumatera Utara Bantah Angkat Rahim Pasien Tanpa Izin"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)











































