Korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, Mimi Maisyarah (48) membantah mendapatkan informasi terkait pengangkatan rahim. Mimi melalui kuasa hukumnya, Ojahan Sinurat mengatakan, dirinya sempat menanyakan kepada dokter terkait apakah pengangkatan rahim dilakukan saat operasi.
"Jadi edukasi yang disebutkan dan pemberian izin yang disebutkan juga tidak ada. Karena pada tanggal 19 Februari, menurut keterangan klien kami, dari semenjak dia masuk untuk persiapan operasi tidak ada diberikan keterangan oleh dokter obgyn maupun dokter anastesi. Padahal seharusnya ada keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan (dpjp) sebelum operasi," ujar Ojahan saat diwawancarai detikSumut, Jumat (24/4/2026).
Menurut Ojahan, pasien dan keluarga memahami pada saat operasi dilakukan, yang diangkat adalah miom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah terkait penandatanganan, yang mendampingi klien kami ini adalah keponakannya sendiri bernama Yuni. Memang ada disuruh tandatangani, tapi tidak ada penjelasan apapun, yang dia pahami ini adalah operasi miom. Pada saat pasca operasi, klien kami ini bersama keponakannya bertanya bagus-bagus apakah ada diangkat rahim? Dijawab tidak ada," ujarnya.
Ojahan mengatakan, pasien juga tidak mendapatkan penjelasan terkait hasil patologi anatomi (PA) yang dilakukan di RS Muhammadiyah. Penjelasan tersebut didapat saat pasien sudah dirujuk ke RS Haji.
"Ketika dilihat hasil PA dilihat telah diambil uterus dan kedua ovarium. Kemudian dokter di sana mengatakan rahim ibu sudah diambil, pasien jadi kaget dan down. Karena dokter di RS Muhammadiyah mengatakan tidak ada pengangkatan rahim dan pasca operasi juga dikatakan tidak ada pengangkatan rahim," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di RS Haji, kata Ojahan, ditemukan penyakit baru yakni pasien menderita kanker serviks.
"Karena ini pasien jadi drop, ditambah lagi ada biopsi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit ditemukan penyakit baru bahwasanya kanker serviks stadium 3. Setelah divonis seperti itu pasien semakin drop, dan di rumah sakit itu juga tidak ada fasilitas, makanya dirujuk lagi ke RS swasta lainnya," ungkapnya.
Menuru Ojahan, kondisi pasien saat ini sedang buruk. Pasien tengah menjalani pengobatan herbal.
"Kami masih mempertimbangkan pengambilan langkah hukum. Karena kondisi pasien juga sedang memburuk, yang saya sarankan adalah penanganan terlebih dahulu karena kalaupun ditempuh jalur hukum apakah bisa nanti kalau berulang-ulang dipanggil ke Polda," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah membantah dugaan malapraktik berupa pengangkatan rahim pasien tanpa izin. Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Medan, Ibrahim Nainggolan mengatakan, pihak keluarga pasien sudah menandatangani surat persetujuan sebelum dilakukannya operasi.
"Kami sampaikan bahwa proses atau prosedur langkah yang sudah dilakukan itu bahwa di awal pasien bersama dengan keluarga dua orang anaknya itu datang ke RS Muhammadiyah. Dan di awal si pasien sudah menyatakan bahwa dia ada miom. Karena itu salah satu pembicaraan bahwa itu harus dilakukan operasi pengangkatan rahim," ujar Ibrahim saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).
Setelah pertemuan pertama, kata Ibrahim, pihak pasien memutuskan untuk pulang. Namun, setelah berselang satu bulan, pasien kembali ke RS dan menyetujui operasi pengangkatan rahim.
"Tapi akhirnya pasien dan keluarga tidak bersedia untuk dilakukan operasi pada saat pertemuan pertama. Pertemuan kedua lebih kurang satu bulan setelahnya itu dinyatakanlah bersedia. Karena dia sudah menyatakan bersedia, kemudian dilakukanlah pertemuan ketiga untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk semua administrasi dan langkah-langkah," jelas Ibrahim.
Simak Video "Video: RS Muhammadiyah Sumatera Utara Bantah Angkat Rahim Pasien Tanpa Izin"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































