Peran 4 Tersangka Setrum-Minta Rp 250 Juta ke Pencuri Tokonya di Deli Serdang

Peran 4 Tersangka Setrum-Minta Rp 250 Juta ke Pencuri Tokonya di Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 06 Feb 2026 10:30 WIB
Peran 4 Tersangka Setrum-Minta Rp 250 Juta ke Pencuri Tokonya di Deli Serdang
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan kepada dua pencuri bernama Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ini peran keempat pelaku penganiayaan itu.

Adapun keempatnya, yakni Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin. Sejauh ini, tersangka yang ditahan baru Persadaan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Persadaan, dirinya melihat saat pelaku Leo Sembiring menganiaya Gleen Dito di kamar hotel nomor 22 tersebut. Persadaan menyebut Leo memukul kepala, menarik paksa, dan mengikat tangan Gleen menggunakan lakban di dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah keterangan dari salah satu tersangka penganiayaan atas nama Persadaan Putra, yang merupakan satu dari empat tersangka. Tiga tersangka lainnya sudah kita tetapkan DPO, sampai saat ini, dalam hal pemanggilan saksi dan tersangka, mereka (para DPO) tidak pernah datang," kata Calvijn, Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Calvijn, Persadaan juga melihat Willyam Octo menjambak rambut Gleen, memiting lehernya, dan mengikat tangan Gleen menggunakan tali saat berada di dalam mobil. Sementara tersangka Satriya memiting leher Gleen dan juga mengikat tangannya menggunakan tali.

"Tali yang dimaksud adalah tali karet untuk mobil yang biasa digunakan agar tidak tembus saat hujan," jelasnya.

Kemudian, para pelaku pergi ke kamar nomor 24 untuk menangkap Rizki. Di dalam kamar itu, Persadaan mengaku berperan menarik lengan Rizki serta memberikan tali dari dalam ranselnya kepada Leo.

Lalu, Persadaan juga melihat Leo mengikat tangan Rizki menggunakan lakban dan tali serta menariknya menuju mobil. Saat Leo menarik Rizki menuju mobil juga dibantu oleh pelaku Willyam, sedangkan tersangka Satriya mengikat tangan Rizki saat berada di dalam mobil.

Sementara berdasarkan keterangan Gleen, selain dipiting, diikat, hingga dipukuli, dirinya mengaku juga disetrum oleh pelaku Willyam menggunakan alat yang diberikan Leo Sembiring, sebanyak dua kali di bagian paha.

"(Keterangan Gleen) Willyam menyetrum bagian paha sebanyak dua kali menggunakan alat setrum yang diberikan oleh Leo," jelasnya.

Alami Luka-Luka

Dokter Forensik dari RSUD Pirngadi Medan dr Rahmadsyah mengatakan pihaknya menerima permintaan visum dari pihak kepolisian pada 26 September 2025 malam. Setelah menerima permintaan visum itu, pihaknya pun melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan luka-luka akibat trauma benda tumpul di tubuh Gleen dan Rizki.

"Dari hasil pemeriksaan, pada GDO (Gleen) dijumpai luka memar pada pipi. Kemudian, dijumpai luka lecet pada leher, keduanya akibat trauma tumpul. Kemudian, pada RKT (Rizki), kami menemukan luka memar pada kepala akibat trauma tumpul," jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro mengatakan setelah kasus pencurian itu dilaporkan pihak Persadaan Putra ke Polsek Pancur Batu, petugas kepolisian pun melakukan upaya mediasi. Namun, saat proses mediasi itu, pihak Persadaan meminta para pelaku pencurian membayarkan uang sebesar Rp 250 juta.

"Pada saat itu dimediasi di Polsek tidak terjadi kemufakatan, karena pihak dari LS meminta uang atau menawarkan untuk biaya untuk RJ sebesar Rp 250 juta. Kemudian dari pelaku pencurian, orang tua G hanya sanggup Rp 5, juta sehingga tidak jadi kesepakatan," jelas Bayu saat konferensi pers, Senin (2/2).

Belakangan pihak G membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Penyidik Polrestabes pun kembali melakukan upaya mediasi untuk kasus itu.

Namun, mediasi kembali tidak berhasil karena pihak LS meminta uang sebesar Rp 50 juta dari yang awalnya Rp 250 juta. Lagi-lagi, pihak G tidak sanggup untuk membayar yang ganti rugi itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Wanita di Deli Serdang Curi Uang Duka Korban Kecelakaan Kereta"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads