Polrestabes Medan saat ini masih memburu tiga pelaku penganiayaan kepada dua pencuri bernama Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T. Ketiga tersangka penganiayaan itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun ketiga tersangka yang masih buron adalah Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin. Sementara satu tersangka bernama Persadaan Putra Sembiring telah ditahan.
"Saat ini, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga orang DPO," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn mengatakan saat ini, ketiga pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian. Perwira menengah polri itu berharap pelaku bisa segera diamankan.
"Sampai saat inipun penyidik tidak memiliki kendala, namun proses penyelidikan dan pencarian masih berlanjut. Semoga 3 DPO lainnya bisa segera ditangkap," jelasnya.
Tersangka Pencurian Bertambah
Sementara untuk tersangka pencurian di toko ponsel itu, Calvijn menjelaskan ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua pelaku utama pencurian itu adalah Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T.
Keduanya divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pencurian itu. Selain itu, pelaku Gleen juga diproses karena ketahuan membawa senjata tajam saat kejadian.
Lalu, dua tersangka lainnya adalah Doly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin selaku penadah barang curian itu. Tersangka Doly telah divonis 1 tahun penjara, sedangkan tersangka Andre masih dalam proses tahap II ke kejaksaan.
Selain itu, ada pelaku bernama Samuel Marbun yang ditetapkan memjadi tersangka karena mengetahui pencurian itu dan hasil pencurian itu juga turut disimpan di kosnya.
"(Tersangka Samuel) tidak dilakukan penahanan karena termasuk pidana ringan, tapi berkas perkara tetap dikirim ke kejaksaan," ujarnya.
Calvijn Simanjuntak mengatakan pencurian itu terjadi di Toko Ponsel Persadaan Putra di Kecamatan Pancur Batu pada 22 September 2025 sekira pukul 02.27 WIB. Lalu, untuk penganiayaan itu terjadi di Hotel Crystal, Kecamatan Medan Tuntungan, pada 23 September 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau satu hari setelah pencurian.
Penganiayaan itu, kata Calvijn, berawal saat tersangka Gleen Dito dan Rizki pergi menuju Hotel Crystal pada 23 September 2025 sekolah pukul 15.00 WIB. Saat ke hotel itu, keduanya membawa satu tas berisi hp, sedangkan satu tas lain yang juga berisi hp curian itu ditinggalkan di kos Samuel.
Pada saat menuju hotel, kedua tersangka dijemput oleh Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin. Setelah itu, mereka sama-sama menuju hotel.
Di kamar hotel tersebut, Donly dan Andre membeli barang curian tersebut dari kedua tersangka.
"Terjadilah transaksi jual beli handphone antara kedua tersangka pencurian dan kedua tersangka penadah, terjual masing-masing satu handphone" jelasnya.
Pada tempat berbeda, Leo membujuk kasir di toko ponsel tersebut berinisial PM agar berkomunikasi dengan Gleen dan menanyakan keberadaan mereka. Jika PM tidak mau, Leo mengancam akan memenjarakannya.
Sekira pukul 17.00 WIB, PM pun bertemu dengan Gleen Dito di Hotel Crystal tersebut. Pada saat yang bersamaan, PM juga memberitahu Persadaan soal keberadaan Gleen di hotel tersebut, tepatnya di kamar nomor 22.
Sekira pukul 17.30 WIB, keempat tersangka penganiayaan bersama dengan istri dan adik Leo Sembiring datang ke hotel tersebut. Pada saat itulah para pelaku menganiaya Gleen si dalam kamar tersebut.
"Gleen Dito dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Pada saat di luar kamar, ternyata digeledah oleh pelaku tindak pidana penganiayaan ini, ditemukan ada pisau di pinggangnya (Gleen)," jelasnya.
Sekira pukul 17.40 WIB, Gleen dibawa masuk ke dalam bagasi mobil. Pada saat yang bersamaan, kata Calvijn, penyidik Polsek Pancur Batu berinisial S tiba di pos satpam.
"Jadi, setelah Gleen Dito diseret keluar, bersamaan itu juga anggota Polsek Pancur Batu tiba di hotel dan pada saat itu tiba di pos penjagaan atau pos satpam," jelasnya.
Usai membawa Gleen ke dalam bagasi mobil, para pelaku kembali menuju kamar nomor 24 untuk membawa Rizki. Setelah itu, keduanya dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil. Lalu, kedua pelaku pencurian dibawa oleh para tersangka penganiayaan ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil.
"Korban di dalam mobil disetrum, dilakban keliling badannya. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi badan kedua tersangka dilakban. Jadi, pada saat para tersangka pencurian itu turun dari mobil tiba di Polsek Pancur Batu, di situ ternyata badannya sudah terlakban semua. Sebelum masuk ke mobil, yang dilakban hanya tangannya, tetapi pada saat turun dari mobil, di Polsek itu, seluruh badannya telah dilakban. Berarti kejadiannya dilakban itu adanya di dalam mobil," sebutnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan pihaknya telah meminta keterangan S terkait kejadian ini. Menurut pengakuan S, saat kejadian dirinya awalnya berada di rumah mertuanya dan hendak membeli susu untuk anaknya.
Kemudian, S dihubungi oleh tersangka Persadaan Putra untuk bertemu di salah satu tempat makan dan memberitahu bahwa pelaku pencurian di tokonya itu berada di Hotel Crystal itu.
S pun menuju tempat makan tersebut. Calvijn mengatakan bahwa S merupakan penyidik Polsek Pancur Batu yang menangani kasus pencurian itu, sehingga S merasa berkewajiban untuk datang ke lokasi.
Belakangan, para tersangka ternyata telah pergi menuju hotel. S pun menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor hingga ke pos satpam. Calvijn menyebut bahwa S sempat melihat penganiayaan itu terjadi.
"(Keterangan S) melihat Gleen Dito dijemput, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Pada saat itu, berdiri di belakang bagasi mobil dan melihat Rizki Tarigan dilakukan hal yang sama, dan kedua tersangka dilakban dan diikat dengan karet mobil," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro mengatakan setelah kasus pencurian itu dilaporkan pihak PP ke Polsek Pancur Batu, petugas kepolisian pun melakukan upaya mediasi. Namun, saat proses mediasi itu, pihak PP dan LS meminta pihak pelaku pencurian membayarkan uang sebesar Rp 250 juta.
"Pada saat itu dimediasi di polsek tidak terjadi kemufakatan, karena pihak dari LS meminta uang atau menawarkan untuk biaya untuk RJ sebesar Rp 250 juta. Kemudian dari pelaku pencurian, orang tua G hanya sanggup Rp 5 juta sehingga tidak jadi kesepakatan," jelas Bayu saat konferensi pers, Senin (2/2).
Belakangan pihak G membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Penyidik Polrestabes pun kembali melakukan upaya mediasi untuk kasus itu.
Namun, mediasi kembali tidak berhasil karena pihak LS meminta uang sebesar Rp 50 juta dari yang awalnya Rp 250 juta. Lagi-lagi, pihak G tidak sanggup untuk membayar yang ganti rugi itu.
(nkm/nkm)











































