Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T mencuri di toko ponsel bosnya, Persadaan Putra Sembiring di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak digaji oleh Persadaan. Untuk diketahui, kedua tersangka baru dua minggu bekerja di toko ponsel tersebut.
"Tersangka Gleen Dito melakukan pencurian karena dua minggu tidak mendapatkan gaji dan tidak sesuai kesepakatan saat awal masuk kerja di sana," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Untuk kasus pencurian di toko ponsel milik Parsadaan itu, Calvijn menjelaskan ada lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun pelaku Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pencurian itu. Selain itu, pelaku Gleen juga diproses karena ketahuan membawa senjata tajam saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, dua tersangka lainnya adalah Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bacin selaku penadah barang curian itu. Tersangka Donly telah divonis 1 tahun penjara, sedangkan tersangka Andre masih dalam proses tahap II ke kejaksaan.
Selain itu, ada pelaku bernama Samuel Marbun yang ditetapkan menjadi tersangka karena mengetahui pencurian itu dan hasil pencurian itu juga turut disimpan di kosnya.
"(Tersangka Samuel) tidak dilakukan penahanan karena termasuk pidana ringan, tapi berkas perkara tetap dikirim ke kejaksaan," ujarnya.
Sementara untuk kasus penganiayaan kepada Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan itu, Polrestabes Medan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin. Sejauh ini, baru tersangka Persadaan yang ditahan, sedangkan 3 tersangka lainnya masih buron.
"Saat ini, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga orang DPO," kata Calvijn.
(nkm/nkm)











































