Persadaan Putra Sembiring alias PP bersama tiga orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya pencuri di toko ponsel miliknya. Saat penganiayaan di salah satu hotel di Kota Medan itu, ada seorang personel Polsek Pancur Batu berinisial S yang sempat melihat penganiayaan tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pencurian itu terjadi di Toko Ponsel Persadaan Putra di Kecamatan Pancur Batu pada 22 September 2025 sekira pukul 02.27 WIB. Kedua tersangka pencurian, yakni Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T, merupakan karyawan di toko ponsel itu. Kasus itu dilaporkan Persadaan ke Polsek Pancur Batu pada sore harinya.
"Vonis untuk kasus pencuriannya adalah 2 tahun 6 bulan dan untuk penadah adalah 1 tahun," kata Calvijn saat konferensi pers, Kamus (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk penganiayaan itu terjadi di Hotel Crystal, Kecamatan Medan Tuntungan, pada 23 September 2025 sekira pukul 17.45 WIB atau satu hari setelah pencurian. Dalam kasus penganiayaan ini, ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Persadaan Putra, Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin.
Penganiayaan itu, kata Calvijn, berawal saat tersangka Gleen Dito dan Rizki pergi menuju Hotel Crystal pada 23 September 2025 sekolah pukul 15.00 WIB. Saat ke hotel itu, keduanya membawa satu tas berisi Hp, sedangkan satu tas lain yang juga berisi Hp curian itu ditinggalkan di kos Samuel.
Pada saat menuju hotel, kedua tersangka dijemput oleh Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin. Setelah itu, mereka sama-sama menuju hotel.
Di kamar hotel tersebut, Donly dan Andre membeli barang curian tersebut dari kedua tersangka. Untuk Donly dan Andre juga dijadikan sebagai tersangka karena menjadi penadah barang curian tersebut.
"Terjadilah transaksi jual beli handphone antara kedua tersangka pencurian dan kedua tersangka penadah, terjual masing-masing satu handphone" jelasnya.
Setelah itu, Leo membujuk kasir di toko ponsel tersebut berinisial PM agar berkomunikasi dengan Gleen dan menanyakan keberadaan mereka. Jika PM tidak mau, Leo mengancam akan memenjarakannya.
Sekira pukul 17.00 WIB, PM pun bertemu dengan Gleen Dito di Hotel Crystal tersebut. Pada saat yang bersamaan, PM juga memberitahu Persadaan soal keberadaan Gleen di hotel tersebut, tepatnya di kamar nomor 22.
Sekira pukul 17.30 WIB, keempat tersangka penganiayaan bersama dengan istri dan adik Leo Sembiring datang ke hotel tersebut. Pada saat itulah para pelaku menganiaya Gleen si dalam kamar tersebut.
"Gleen Dito dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Pada saat di luar kamar, ternyata digeledah oleh pelaku tindak pidana penganiayaan ini, ditemukan ada pisau di pinggangnya (Gleen)," jelasnya.
Sekira pukul 17.40 WIB, Gleen dibawa masuk ke dalam bagasi mobil. Pada saat yang bersamaan, kata Calvijn, S tiba di pos satpam.
"Jadi, setelah Gleen Dito diseret keluar, bersamaan itu juga anggota Polsek Pancur Batu tiba di hotel dan pada saat itu tiba di pos penjagaan atau pos satpam," jelasnya.
Usai membawa Gleen ke dalam bagasi mobil, para pelaku kembali menuju kamar nomor 24 untuk membawa Rizki. Setelah itu, keduanya dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil. Setelah itu, kedua pelaku pencurian dibawa oleh para tersangka penganiayaan ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil.
"Korban di dalam mobil disetrum, dilakban keliling badannya. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi badan kedua tersangka dilakban. Jadi, pada saat para tersangka pencurian itu turun dari mobil tiba di Polsek Pancur Batu, di situ ternyata badannya sudah terlakban semua. Sebelum masuk ke mobil, yang dilakban hanya tangannya, tetapi pada saat turun dari mobil, di Polsek itu, seluruh badannya telah dilakban. Berarti kejadiannya dilakban itu adanya di dalam mobil," sebutnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan pihaknya telah meminta keterangan S terkait kejadian ini. Menurut pengakuan S, saat kejadian dirinya tengah berada di rumah mertuanya dan hendak membeli susu untuk anaknya.
Kemudian, S dihubungi oleh tersangka Persadaan Putra untuk bertemu di salah satu tempat makan dan memberitahu bahwa pelaku pencurian di tokonya itu berada di Hotel Crystal itu.
S pun menuju tempat makan tersebut. Calvijn mengatakan bahwa S merupakan penyidik Polsek Pancur Batu yang menangani kasus pencurian itu, sehingga S merasa berkewajiban untuk datang ke lokasi.
Belakangan, para tersangka ternyata telah pergi menuju hotel. S pun menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor hingga ke pos satpam. Calvijn menyebut bahwa S sempat melihat penganiayaan itu terjadi.
"(Keterangan S) melihat Gleen Dito dijemput, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Pada saat itu, berdiri di belakang bagasi mobil dan melihat Rizki Tarigan dilakukan hal yang sama, dan kedua tersangka dilakban dan diikat dengan karet mobil," jelasnya.
Polda Sumut Dalami
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pihaknya masih mendalami soal keberadaan S di lokasi tersebut, termasuk juga mendalami apakah ada pembiaran dari S saat penganiayaan itu terjadi.
"Akan kami lakukan pendalaman, jika ternyata dari hasil keterangan saksi-saksi ataupun dari korban mengatakan bahwa itu terjadi (pembiaran), maka kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, nanti itu ranahnya propam. Itu akan kita dalami, kalau terjadi seperti itu maka akan kita dalami bagaimana situasionalnya saat itu," kata Ferry saat konferensi pers.
(nkm/nkm)











































