Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Tewas gegara Cemburu

Regional

Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Tewas gegara Cemburu

Ainur Rofiq - detikSumut
Rabu, 24 Sep 2025 21:40 WIB
Kakek yang bacok tetangga hingga tewas diamankan polisi di Tuban
Foto: Kakek yang bacok tetangga hingga tewas diamankan polisi di Tuban. (Ainur Rofiq/detikJatim)
Tuban -

Seorang kakek berinisial J (75) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa tetangganya W (77) dengan celurit. Pelaku cemburu setelah menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya.

Dilansir detikJatim, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/9) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku yang melihat korban menuju area ladang di desa setempat, kemudian membuntutinya.

Setiba di lokasi, keduanya lalu terlibat cekcok yang dipicu dugaan perselingkuhan. Pelaku cemburu setelah menduga korban memiliki hubungan spesial dengan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang emosi lalu langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya.

"Pelaku ini memegang satu buah celurit, kemudian dipukulkan kepada kaki korban sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

Aksi pembacokan itu diketahui warga sekitar. Korban kemudian dibawa oleh warga ke Puskesmas Tambakboyo.

Namun, korban meninggal dunia di perjalanan akibat luka robek di kaki yang menyebabkan pendarahan hebat.

"Korban meninggal dunia, setelah ada luka terbuka kaki kanan yang mengakibatkan kehilangan darah cukup banyak," ungkap Dimas.

Tak berlangsung lama, pelakukemudian diamankan warga bersama barang bukti celurit dan diserahkan ke Polsek Bancar. Hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat dipicu persoalan asmara.

"Kita masih akan ambil keterangan saksi lainnya sehingga kita mengetahui motif sebenarnya dari kejadian ini," ucap Dimas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga masih mengkaji penerapan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads