Seorang kakek berinisial DY (66) warga Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. Pelaku berinisial DY memperkosa seorang gadis berinisial SS (22) penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan.
"Pelaku diamankan oleh keluarga dan diserahkan ke Polsek Sekupang. Saat ini pelaku sudah dalam proses hukum," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini terungkap sejak Maret 2025 ketika ibu korban curiga melihat perut anaknya semakin membesar. Saat ditanya, korban sempat membantah hamil sehingga terjadi pertengkaran dan korban diusir dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam harinya, korban diantar pulang oleh petugas Dinas Sosial yang menyarankan agar korban diperiksa ke poli kejiwaan dan kandungan. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban ternyata sudah hamil tujuh bulan," ujarnya.
Hippal menyebutkan, saat dirawat di rumah sakit, korban sempat bercerita kepada perawat bahwa dirinya dicabuli oleh seorang kakek. Pihak keluarga kemudian mencari tahu dan mendapat informasi dari tetangga bahwa korban kerap dibawa pergi oleh seorang pria lanjut usia menggunakan sepeda motor.
"Setelah korban dirawat, pada Rabu (20/8) pagi, korban melihat pelaku melintas di sekitar rumah dan langsung menunjukkannya kepada keluarga. Ketika ditanya, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Usai pengakuan itu, keluarga bersama abang korban langsung membawa DY ke Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kini menahan pelaku dan mendalami kasus tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak 12 kali.
"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali," kata Hippal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(afb/afb)