Api Cemburu Pantik Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Tewas

Api Cemburu Pantik Kakek di Tuban Bacok Tetangga hingga Tewas

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 24 Sep 2025 11:45 WIB
Kakek yang bacok tetangga hingga tewas diamankan polisi di Tuban
Kakek yang bacok tetangga hingga tewas diamankan polisi di Tuban (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Tuban -

Api cemburu berubah jadi petaka. Seorang kakek di Tuban nekat menghabisi nyawa tetangganya dengan celurit setelah menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya.

Kakek tersebut berinisial J (75), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Ia ditangkap polisi usai membacok tetangganya, W (77) hingga tewas.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban menuju area ladang di desa setempat, lalu membuntutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di lokasi, keduanya terlibat cekcok yang dipicu dugaan perselingkuhan. Pelaku terbakar api cemburu setelah menduga korban memiliki hubungan spesial dengan istrinya.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi emosi, pelaku yang membawa celurit langsung membacok ke arah tubuh korban. "Pelaku ini memegang satu buah celurit, kemudian dipukulkan kepada kaki korban sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.

Aksi penganiayaan itu sempat diketahui warga sekitar. Korban kemudian ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas Tambakboyo. Namun, korban meninggal dunia di perjalanan akibat luka robek di kaki yang menyebabkan pendarahan hebat.

"Korban meninggal dunia, setelah ada luka terbuka kaki kanan yang mengakibatkan kehilangan darah cukup banyak," ungkap Dimas.

Tak lama kemudian, pelaku diamankan warga bersama barang bukti celurit dan diserahkan ke Polsek Bancar. Dari penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat dipicu persoalan asmara.

"Kita masih akan ambil keterangan saksi lainnya sehingga kita mengetahui motif sebenarnya dari kejadian ini," ucap Dimas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga masih mengkaji penerapan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads