Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 1 pengendali Senta Sitepu (40), dan 3 orang kurir Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38) terkait sabu 40 kilogram. 3 dari 4 terdakwa menyatakan banding atas vonis itu.
"Kalau kau mau mikir-mikir 7 hari lamanya, tapi kalau kau mau menyatakan banding harus kau kirim keluarga mu atau penasehat hukum yang kau bayar sendiri ya," kata Hakim Anggota Pinta Uli Br Tarigan usai dibacakan vonis terhadap Senta Sitepu di PN Medan, Rabu (25/6/2025).
Senta tidak menjawab apakah bakal banding atau tidak usai disampaikan hakim. Setelah itu, Senta dibawa keluar dari ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menanyakan apakah ketiga terdakwa lain menyatakan banding atas putusan pidana mati itu. Ketiganya pun menyatakan banding saat ditanya hakim.
"Iya Bu, kami banding," kata salah satu terdakwa Puji Minarto.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 1 pengendali Senta Sitepu (40), dan 3 orang kurir Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38. Keempatnya divonis mati terkait narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
"Menyatakan terdakwa Sahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet saat membacakan vonis di PN Medan, Rabu (25/6).
Sahrial bersama 3 terdakwa lainnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus 40 kilogram sabu. Hakim kemudian menjatuhkan vonis mati kepada 4 orang terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sahrial dengan pidana mati," ucapnya
Hakim Anggota II Pinta Uli Br Tarigan menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat terhadap vonis 3 terdakwa, yakni Sahrial, Puji Minarto, dan Benyamin Sembiring. Menurut Pinta, ketiganya harusnya divonis pidana seumur hidup, bukan vonis mati.
"Menimbang bahwa dalam perkara tersebut hakim anggota II sependapat dengan yang terbukti dakwaan primer yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tetapi tidak sependapat tentang pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena menurut rasa keadilan moral dari hakim anggota II yang adil adalah pidana seumur hidup," sebut Pinta Uli Br Tarigan.
Pinta menjelaskan pertimbangannya adalah ketiganya belum pernah dihukum pidana dalam perkara lain. Ketiganya dinilai melakukan kejahatan narkotika ini di bawah kendali terdakwa Senta Sitepu.
"Adapun argumentasi pertimbangan dalam hal menjatuhkan pidana seumur hidup dalam pidana mati adalah seperti berikut, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, bahwa terdakwa bekerja dalam melakukan kejahatan sebagaimana dalam primair di bawah kendali Senta Sitepu mantan narapidana dalam kejahatan narkotika," ucapnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Situasi Lapas Narkotika Musi Rawas Sudah Kondusif"
[Gambas:Video 20detik]