Kuatkan Putusan PN Mungkid, PT Jateng Vonis Labib Pencabul Santri 15 Tahun Bui

Kuatkan Putusan PN Mungkid, PT Jateng Vonis Labib Pencabul Santri 15 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 11 Apr 2025 16:02 WIB
Pengasuh ponpes cabul di Magelang, Ahmad Labib, dijatuhi vonis 15 tahun bui, Senin (3/2/2025).
Pengasuh ponpes cabul di Magelang, Ahmad Labib, dijatuhi vonis 15 tahun bui. Foto: dok detikJateng.
Magelang -

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid dalam kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Magelang dengan terdakwa Ahmad Labib (58). Terdakwa tetap divonis hukuman 15 tahun penjara dan ada tambahan subsider kurungan 3 bulan jika tidak membayar restitusi.

Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Naufal Ammanullah mengatakan putusan banding yang diajukan terdakwa sudah keluar hasilnya.

"Kami terima per tanggal 24 Maret ya. Keputusan (banding) pada intinya menguatkan putusan pengadilan negeri untuk lama hukumannya sama 15 tahun," kata Naufal kepada awak media di kantornya Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ditambah, di putusan Pengadilan Negeri tidak ada subsider ketika restitusi tidak dibayar seutuhnya. Di putusan Pengadilan Tinggi ada, ketika tidak dibayar seutuhnya disubsiderkan 3 bulan kurungan," sambung Naufal.

Sidang agenda putusan digelar di PN Mungkid pada Senin (3/2). Terdakwa divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, terdakwa divonis membayar restitusi Rp 240.465.000 untuk 4 saksi korban. Atas vonis tersebut, pada Jumat (7/2), terdakwa menyatakan banding. Jaksa juga mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

"Pihak Ahmad Labib mengajukan banding, kita juga mengajukan banding. Kalau untuk kasasi, kita sudah konfirmasi ke pengadilan negeri sampai saat ini belum ada upaya kasasi yang diajukan terdakwa," tambah Naufal.

"Permintaan bandingnya (terdakwa) diterima, putusan tetap menguatkan (putusan PN). Apa yang dimintakan (banding) tidak dikabulkan," tegasnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan putusan banding menguatkan putusannya PN.

"Dikuatkan putusannya, ada penambahan subsider kurungan 3 bulan apabila tidak bayar restitusi," kata Asri.

"Mboten (tidak kasasi)," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Magelang, Ahmad Labib (58) mengajukan banding. Pengasuh ponpes yang mencabuli empat santriwati itu keberatan atas vonis 15 tahun bui.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Senin (3/2), majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada empat korban yang merupakan eks santri sejumlah Rp 240 juta.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads