Divonis Mati Kasus Sabu 40 Kg di PN Medan, 3 dari 4 Terdakwa Banding

Divonis Mati Kasus Sabu 40 Kg di PN Medan, 3 dari 4 Terdakwa Banding

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 25 Jun 2025 22:20 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra

Ketiganya dinilai hanya berperan sebagai kurir dengan mengharapkan upah dari Senta. Senta lah yang berperan mengendalikan distribusi 40 kilogram sabu ini.

"Bahwa terdakwa hanya berperan sebagai kurir yang mengharapkan upah dari Senta Sitepu atau terdakwa dalam berkas terpisah dan hanya Senta Sitepu yang berperan mengendalikan distribusi dalam hal penjualan narkotika tersebut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pinta juga mempertimbangkan jika ketiga terdakwa memiliki anak dan istri. Atas pertimbangan itu, Pinta menilai jika hukuman ketiganya harus dibedakan dengan Senta Sitepu.

"Bahwa terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil, sehingga meskipun terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhin pidana yang relatif berat masih dapat diharapkan terdakwa tersebut diberi kesempatan hidup agar dapat bertemu kembali atau dikunjungi oleh anak-anak dan istrinya dan harus dibedakan hukumannya dengan terdakwa dalam berkas yang lain atas nama Senta Sitepu sebagai otak pelaku dalam terdakwa ini dan sebagai orang yang menyebabkan terlibatnya 3 orang kurir atas nama Sahrial, Puji Minarto Nasution, dan Benyamin Sembiring," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, personel Ditresnarkoba Polda Sumut terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengedar narkoba yang membawa sabu-sabu sebanyak 40 kg di Kota Medan. Ada empat pelaku yang ditangkap terkait kasus itu dan keempatnya ditembak karena berupaya melarikan diri.



Simak Video "Video: Situasi Lapas Narkotika Musi Rawas Sudah Kondusif"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads