3 Kurir-1 Pengendali Sabu 40 Kg Divonis Pidana Mati di PN Medan

3 Kurir-1 Pengendali Sabu 40 Kg Divonis Pidana Mati di PN Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 25 Jun 2025 20:42 WIB
4 terdakwa menjalani sidang vonis terkait 40 kilogram sabu di PN Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: 4 terdakwa menjalani sidang vonis terkait 40 kilogram sabu di PN Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap 1 pengendali Senta Sitepu (40), dan 3 orang kurir Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38. Keempatnya divonis mati terkait narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

"Menyatakan terdakwa Sahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet saat membacakan vonis di PN Medan, Rabu (25/6/2025).

Sahrial bersama 3 terdakwa lainnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus 40 kilogram sabu. Hakim kemudian menjatuhkan vonis mati kepada 4 orang terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Sahrial dengan pidana mati," ucapnya.

Hakim Anggota II Pinta Uli Br Tarigan menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat terhadap vonis 3 terdakwa, yakni Sahrial, Puji Minarto, dan Benyamin Sembiring. Menurut Pinta, ketiganya harusnya divonis pidana seumur hidup, bukan vonis mati.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa dalam perkara tersebut hakim anggota II sependapat dengan yang terbukti dakwaan primer yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tetapi tidak sependapat tentang pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena menurut rasa keadilan moral dari hakim anggota II yang adil adalah pidana seumur hidup," sebut Pinta Uli Br Tarigan.

Pinta menjelaskan pertimbangannya adalah ketiganya belum pernah dihukum pidana dalam perkara lain. Ketiganya dinilai melakukan kejahatan narkotika ini di bawah kendali terdakwa Senta Sitepu.

"Adapun argumentasi pertimbangan dalam hal menjatuhkan pidana seumur hidup dalam pidana mati adalah seperti berikut, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, bahwa terdakwa bekerja dalam melakukan kejahatan sebagaimana dalam primair di bawah kendali Senta Sitepu mantan narapidana dalam kejahatan narkotika," ucapnya.

Ketiganya dinilai hanya berperan sebagai kurir dengan mengharapkan upah dari Senta. Senta lah yang berperan mengendalikan distribusi 40 kilogram sabu ini.

"Bahwa terdakwa hanya berperan sebagai kurir yang mengharapkan upah dari Senta Sitepu atau terdakwa dalam berkas terpisah dan hanya Senta Sitepu yang berperan mengendalikan distribusi dalam hal penjualan narkotika tersebut," ujarnya.

Selain itu, Pinta juga mempertimbangkan jika ketiga terdakwa memiliki anak dan istri. Atas pertimbangan itu, Pinta menilai jika hukuman ketiganya harus dibedakan dengan Senta Sitepu.

"Bahwa terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil, sehingga meskipun terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhin pidana yang relatif berat masih dapat diharapkan terdakwa tersebut diberi kesempatan hidup agar dapat bertemu kembali atau dikunjungi oleh anak-anak dan istrinya dan harus dibedakan hukumannya dengan terdakwa dalam berkas yang lain atas nama Senta Sitepu sebagai otak pelaku dalam terdakwa ini dan sebagai orang yang menyebabkan terlibatnya 3 orang kurir atas nama Sahrial, Puji Minarto Nasution, dan Benyamin Sembiring," tutupnya.

Untuk diketahui, personel Ditresnarkoba Polda Sumut terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengedar narkoba yang membawa sabu-sabu sebanyak 40 kg di Kota Medan. Ada empat pelaku yang ditangkap terkait kasus itu dan keempatnya ditembak karena berupaya melarikan diri.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Kabid Humas Polda Sumut waktu itu, Kombes Hadi Wahyudi, memerinci keempat pelaku adalah Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), Benyamin Sembiring (38) dan Senta Sitepu (40). Mereka ditangkap Senin (14/10/2024).

"Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap sabu sebanyak 40 kg terhadap empat pelaku. Keempatnya ditembak karena melawan petugas dan melarikan diri," kata Hadi, Rabu (16/10).

Hadi mengatakan penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor sekira pukul 01.30 WIB. Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengidentifikasi mobil tersebut.

Petugas lalu mengejar mobil itu. Namun, saat sudah dekat, mobil para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso. Setibanya di depan sekolah Harapan Mandiri Jalan Brigjen Katamso, petugas berupaya menyetop mobil tersebut, tetapi gagal. Mobil para pelaku terus melaju kencang.

Dari mobil tersebut, petugas kepolisian menangkap dua orang pelaku, yakni Puji Minarto dan Sahrial. Saat digeledah, ditemukan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ada 40 kg sabu-sabu yang dibawa oleh pihaknya dari Tanjungbalai. Sementara 20 kg sabu-sabu yang lainnya telah diturunkan keduanya di daerah Kecamatan Sibiru-biru.

Petugas kepolisian lalu menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, selaku yang menerima narkoba itu. Berdasarkan pengakuan Benyamin, narkoba sebanyak 20 kg itu telah diserahkannya kepada pelaku Senta Sitepu.

"Selanjutnya, tim bergerak ke rumah tersangka Senta dan didapati satu goni yang berisi sabu sebanyak 20 bungkus," ujarnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan para pelaku ini merupakan pengendara narkoba jaringan Sumatera yang telah lama menjadi target operasi Polda Sumut. Usai ditangkap, keempatnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses.

"Mereka pengedar besar, jaringan Sumatera, TO Timsus Ditnarkoba. Selanjutnya, tim membawa para pelaku ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.



Simak Video "Video: Lontong Isi Sabu Coba Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads