Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 14 Feb 2025 20:29 WIB
Foto: Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem, Jubel Tambunan ditahan Kejati Sumut usai jadi tersangka kasus korupsi (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan 3,5 tahun penjara. Jubel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Jubel Tambunan, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat, Jumat (14/2/2025).

Sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, Jubel juga dihukum pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Jubel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita harta Jubel dan jika harta tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun penjara.

"Menghukum Terdakwa Jubel Tambunan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.911.579.048,00 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutupnya.

Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Ngamuk dan Coba Cekik Pramugari di Pesawat"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork