Penampakan Anggota DPRD Sumut yang Ditahan di Kasus Korupsi Jalan

Penampakan Anggota DPRD Sumut yang Ditahan di Kasus Korupsi Jalan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 04 Sep 2024 19:20 WIB
Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (pakai rompi merah). (Foto: Dok Kejati Sumut)
Foto: Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan (pakai rompi merah). (Foto: Dok Kejati Sumut)
Medan -

Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem Jubel Tambunan (JT) ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus korupsi jalan Rp 5,1 miliar. Begini penampakan Jubel berbaju tahanan.

Dilihat detikcom Rabu (4/9/2024) ada dua foto Jubel yang rompi merah atau baju tahanan Kejati Sumut. Foto pertama Jubel difoto seorang diri dengan tangan terborgol serta memakai masker. Foto berikutnya tampak Jubel tengah dibawa oleh dua orang petugas dari Kejati Sumut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup menetapkan JT sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem, Jubel Tambunan ditahan Kejati Sumut usai jadi tersangka kasus korupsi (Foto: Dok. Kejati Sumut)Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem, Jubel Tambunan ditahan Kejati Sumut usai jadi tersangka kasus korupsi (Foto: Dok. Kejati Sumut)

"JT terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar," sambungnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan Jubel ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari mulai 4-23 September. Penahanan Jubel ini dilakukan karena jaksa khawatir Jubel akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads