Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal dengan kerugian negara Rp 92 miliar lebih.
Sidang tuntutan dipimpin oleh hakim ketua Cipto Nababan digelar di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026) malam. Selain Direktur Teknik Pelindo, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono dan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi juga dituntut dengan hukuman berbeda.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 100 hari kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Nurdiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terdakwa Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan. Sedangkan terdakwa Bambang Soendjaswono dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Menurut JPU, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, terus terang, mengakui perbuatanya, menyesali, terdakwa bukan pelaku utama karena pelaku utama adalah Bambang telah meninggal dunia," ucap Nurdiono.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, melainkan korporasi. Kerugian keuangan negara mencapai Rp92.351.501.777 tersebut dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Jumat (17/7/2026) mendatang.
Dalam dakwaan JPU, ketiganya didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar lebih.
"Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan," ujar JPU Deypend Tommy Sibuea, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, kata JPU, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
