Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman mantan anggota Bawaslu Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dalam perkara pungutan liar (pungli) Rp 5 juta. Nur sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, namun kini dihukum 9 bulan penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim banding yang diketuai Gosen Butar-butar menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama sembilan bulan," demikian tertulis dikutip dari laman resmi SIPP PN Medan, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Menurut hakim, perbuatan Nur dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Nur. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan.
Nur mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat banding, hukuman tersebut juga jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunungsitoli. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan pungli berkisar Rp 5 juta yang terjadi di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli pada tahun 2023.
