
Vonis 3,5 Tahun Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi jalan.Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 7,5 tahun.
Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi jalan.Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 7,5 tahun.
Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atas kasus korupsi jalan dengan kerugian negara Rp 5,1 miliar.
Eks anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan kerugian negara capai Rp 5,1 M.
Kejaksaan Tinggi Sumut menahan Jubel Tambunan, anggota DPRD Sumut, sebagai tersangka korupsi proyek jalan dengan potensi kerugian negara Rp 5,1 miliar.
Anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, ditahan Kejati Sumut sebagai tersangka korupsi proyek jalan senilai Rp 5,1 miliar. Penahanan berlangsung 20 hari.
Kejati Sumut menahan Jubel Tambunan, anggota DPRD dari NasDem, terkait dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 5,1 miliar. Penahanan berlangsung 20 hari.
Anggota DPRD Sumut, JT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan. Kejati Sumut temukan bukti cukup setelah pemeriksaan saksi.