Samsul Tarigan dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai di kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Tak terima dengan vonis tersebut, Samsul Tarigan melawan dan melakukan banding.
"Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tidak Sah Mengerjakan Dan Menguasai Lahan Perkebunan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian isi putusan majelis hakim yang dilihat di SIPP PN Binjai, Jumat (22/11/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan," imbuhnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun.
Hakim juga menghapuskan tuntunan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Diketahui Samsul tidak ditahan selama perkara ini bergulir di pengadilan.
Banding Samsul Tarigan diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Jumat (22/11/2024). Samsul diketahui mengajukan banding per tanggal 20 November 2024.
"Pembanding (Terdakwa) Samsul Tarigan," demikian tertulis di laman tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma tidak mengajukan banding. Padahal vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang mereka ajukan.
Diketahui Samsul Tarigan didakwa merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
"Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Eks Karyawan Ashanty Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tansel"
(astj/astj)