Samsul Tarigan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan dakwaan merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Samsul Tarigan merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumut.
Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7/2024). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
"Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.
Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.
Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.
"Pihak yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 (delapan puluh) yang mana Terdakwa Samsul Tarigan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 (tujuh puluh lima) hektar dan melakukan pembangunan usaha kafe (diskotek) dan pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 (lima) hektare," sambungnya.
Setelah kafe atau diskotec Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.
Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.
Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotik bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.
"Bahwa selanjutnya saksi Indra Gunawan M. Noer memerintahkan karyawan dan security untuk mencari bukti-bukti siapa pemilik tanaman pohon kelapa sawit, bangunan cafe (diskotek) yang bernama TITANIC (caffe flower) dan kolam tersebut, dan akhirnya diperoleh informasi bahwa pemiliknya adalah Samsul Tarigan," terangnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Rambutan Brahrang, Manis Legit Si Buah Kecil Berkulit Merah Asli Binjai"
[Gambas:Video 20detik]