Sempat Diringankan PT Medan, MA Kembalikan Putusan 16 Bulan Samsul Tarigan

Sempat Diringankan PT Medan, MA Kembalikan Putusan 16 Bulan Samsul Tarigan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 08 Jul 2025 12:16 WIB
Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo. (detikSumut)
Medan - Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Pengadilan Tinggi (PT) Medan sempat meringankan hukuman terhadap Samsul Tarigan.

Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis Samsul 16 bulan penjara. Samsul maupun jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan itu.

Hakim PT Medan yang dipimpin Djaniko MH Girsang kemudian meringankan hukuman terhadap Samsul di tingkat banding. Djaniko bersama hakim anggota Syamsul Bahri dan Baslin Sinaga mengubah putusan menjadi 6 bulan penjara tanpa perlu menjalani dengan masa percobaan 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 (sepuluh) bulan habis," demikian putusan banding yang dilihat di laman SIPP PN Binjai, Selasa (8/7/2025).

Putusan itu kemudian diubah oleh MA pada tingkat kasasi. Majelis hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, kemudian memperbaiki putusan menjadi 16 bulan seperti vonis di PN Binjai.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Samsul Tarigan dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai di kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare. Tak terima dengan vonis tersebut, Samsul Tarigan melawan dan melakukan banding.

"Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tidak Sah Mengerjakan Dan Menguasai Lahan Perkebunan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian isi putusan majelis hakim yang dilihat di SIPP PN Binjai, Jumat (22/11/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun.

Hakim juga menghapuskan tuntunan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Diketahui Samsul tidak ditahan selama perkara ini bergulir di pengadilan.

Diketahui Samsul Tarigan didakwa merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

"Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan.


(afb/afb)


Hide Ads