Perlawanan Samsul Tarigan Usai Divonis 16 Bulan Penjara

Round Up

Perlawanan Samsul Tarigan Usai Divonis 16 Bulan Penjara

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 23 Nov 2024 08:00 WIB
Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Samsul Tarigan saat diboyong ke Polrestabes Medan usai ditangkap di kabupaten Karo. (Goklas Wisely/detikSumut)

PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/ BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.

Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.

Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.

Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotek bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.

Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)," jelasnya.



Simak Video "Video: KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads