PN Medan menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi koneksitas eradikasi PT PSU senilai Rp 52 miliar. Tiga terdakwa dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang yang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir ada Gaul Manurung dan Lamro Simbolon dari Kejati Sumut serta Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga dari Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan.
Ada pun tiga terdakwa yang menjalani sidang, Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief, Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan," sebut Gaul di ruang sidang Cakra 9, Senin (20/5/2024).
Gaul juga menyampaikan para terdakwa dikenakan denda Rp 750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," sebut Gaul.
Di samping itu, para terdakwa turut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda. Sebab, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.
Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU.
"Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjar," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
(afb/afb)