Ini Perkara Korupsi yang Menjerat Eks Dirut PT PSU

Ini Perkara Korupsi yang Menjerat Eks Dirut PT PSU

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 10 Okt 2023 15:45 WIB
Paparan Kejatisu soal kasus korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Paparan Kejatisu soal kasus korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) periode 2019-2022 Gazali Arief ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Gazali Arief, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga menetapkan dua tersangka lain yakni Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e.

Kajatisu Idianto mengatakan kasus ini bermula ketika Gazali Arief melakukan kerja sama dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate'e. Perjanjian itu berupa pelaksanaan pemusnahan total bagian tanaman yang terserang penyakit. Namun ternyata perjanjian itu tidak pernah dilakukan.

"Adapun kasus posisinya pertama si tersangka satu membuat suatu MoU dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate'e selaku Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB untuk di dalam perjanjiannya eradikasi. Sementara tidak seperti itu. Modus saja," ujarnya saat ekspose kasus di Medan, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya PT Perkebunan Sumatera Utara kembali melakukan kerja sama dengan PT Kartika Berkah Bersama dalam bentuk penjualan tanah. Tanah itu nantinya digunakan PT Kartika Berkah Bersama untuk membangun jalan tol.

Dari penjualan itu pun PT Perkebunan Sumatera Utara mendapatkan uang sebesar Rp 52,4 miliar lebih. Namun yang ditransfer ke rekening perusahaan tersebut hanya Rp 1,7 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara sisa uang penjualan sebesar Rp 50,4 miliar digunakan untuk ketiga tersangka. "Kemudian oleh mereka bersepakat tanah di PT Perkebunan Sumatera Utara dijual kepada PT yang membangun jalan tol. Dari hasil penjualan itu, berdasarkan dari perhitungan ahli, ada tanah yang sudah dikeruk di PT Perkebunan Sumatera Utara sebanyak 2.890.000 meter kubik. Yang pada waktu itu dihargai Rp 17.500 per kubik," jelasnya.

"Jumlah total hasil penjualan Rp 52,4 miliar lebih. Uang tersebut disetorkan ke PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp 1,7 miliar. Selebihnya Rp 50,4 miliar ini disalahgunakan oleh mereka tersangka," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Akhirnya tim koneksitas melakukan penahanan. Dari masing-masing tiga orang, yang sipil di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Yang sudah purnawirawan TNI ditahan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan selama 20 hari ke depan," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads