3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun Bui Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun Bui Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 11 Sep 2026 21:21 WIB
Sidang putusan para terdakwa dibacakan satu persatu di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam
Sidang putusan para terdakwa dibacakan satu persatu di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 141 miliar lebih.

Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

Sidang agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Asad Rahim Lubis. Putusan dibacakan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing - masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap hakim Asad.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas tindak pidana korupsi dan para terdakwa harusnya menjadi panutan serta contoh bagi karyawan di PT Inalum.

ADVERTISEMENT

"Sementara meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ungkap hakim Asad di persidangan.

Menurut hakim, para terdakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU pikir - pikir selama 7 hari ke depan menerima putusan atau banding.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara. Diketahui, sebelumnya para terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam perkara ini, selain para terdakwa di atas, ada terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno. Ia belum dijatuhi pidana karena putusan belum selesai dibacakan hakim di sidang.

Kasus bermula, ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.

Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.

Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads