PN Medan menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi koneksitas eradikasi PT PSU senilai Rp 52 miliar. Tiga terdakwa dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang yang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir ada Gaul Manurung dan Lamro Simbolon dari Kejati Sumut serta Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga dari Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun tiga terdakwa yang menjalani sidang, Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief, Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan," sebut Gaul di ruang sidang Cakra 9, Senin (20/5/2024).
Gaul juga menyampaikan para terdakwa dikenakan denda Rp 750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," sebut Gaul.
Di samping itu, para terdakwa turut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda. Sebab, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.
Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU.
"Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjar," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut membongkar dugaan praktik korupsi di PT Perkebunan Sumatara Utara (PT PSU).
"Akhirnya tim koneksitas melakukan penahanan. Dari masing-masing tiga orang, yang sipil di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Yang sudah purnawirawan TNI ditahan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan selama 20 hari ke depan," ujar Idianto saat paparan di Medan Selasa (10/10/2023).
Dijelaskan Idianto, kasus ini bermula ketika Gazali Arief melakukan kerja sama dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate'e. Perjanjian itu berupa pelaksanaan pemusnahan total bagian tanaman yang terserang penyakit. Namun ternyata perjanjian itu tidak pernah dilakukan.
"Adapun kasus posisinya pertama si tersangka satu membuat suatu MoU dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate'e selaku Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB untuk di dalam perjanjiannya eradikasi. Sementara tidak seperti itu. Modus saja," terangnya.
Selanjutnya PT Perkebunan Sumatera Utara kembali melakukan kerja sama dengan PT Kartika Berkah Bersama dalam bentuk penjualan tanah. Tanah itu nantinya digunakan PT Kartika Berkah Bersama untuk membangun jalan tol.
Dari penjualan itu pun PT Perkebunan Sumatera Utara mendapatkan uang sebesar Rp 52,4 miliar lebih. Namun yang ditransfer ke rekening perusahaan tersebut hanya Rp 1,7 miliar.
Sementara sisa uang penjualan sebesar Rp 50,4 miliar digunakan untuk ketiga tersangka.
"Kemudian oleh mereka bersepakat tanah di PT Perkebunan Sumatera Utara dijual kepada PT yang membangun jalan tol. Dari hasil penjualan itu, berdasarkan dari perhitungan ahli, ada tanah yang sudah dikeruk di PT Perkebunan Sumatera Utara sebanyak 2.890.000 meter kubik. Yang pada waktu itu dihargai Rp 17.500 per kubik," jelasnya.
"Jumlah total hasil penjualan Rp 52,4 miliar lebih. Uang tersebut disetorkan ke PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp 1,7 miliar. Selebihnya Rp 50,4 miliar ini disalahgunakan oleh mereka tersangka," sambungnya.