
Sidang Korupsi PT PSU Rp 52 M, 3 Terdakwa Dituntut 18,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi koneksitas eradikasi PT PSU senilai Rp 52 miliar dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi koneksitas eradikasi PT PSU senilai Rp 52 miliar dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.
Eks Dirut PT PSU Gazali Arief ditetapkan sebagai tersangka di 2 kasus berbeda. Arief pun kini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
PT PSU berjanji akan membayarkan dana pensiun mantan pegawai yang belum terbayar. Pembayaran itu dilakukan secara bertahap.