Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno dituntut dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2018-2024 kepada PT PASU.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya turut dituntut yakni, mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.
"Menuntut terdakwa Djoko Sutrisno selama 16 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 180 hari kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batubara, Rahmad di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana badan, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta benda disita jaksa untuk menutupi UP.
"Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka akan diganti dengan pidana pengganti kurungan selama 3 tahun penjara," imbuh jaksa.
Sementara, terdakwa Joko Susilo dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Lalu, Oggy Achmad Kosasi dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Kemudian, Dante Sinaga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih, tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi dan tidak mengaku serta menyesali perbuatanya di perisidangan.
"Sementara, hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di sidang pekan depan dan sidang ditutup.
Kasus bermula, ketika para terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.
Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141,4 miliar.
