AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.
"Tim JPU (akan) kasasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa, (31/10/2023).
Menurut Yos, jaksa saat ini tengah mempelajari surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelum mengirimkan surat kasasi kepada Mahkamah Agung.
"Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," terangnya.
Untuk mengingat kembali kasus ini, berikut detikSumut ulas perjalanan kasus yang menjerat AKBP Achiruddin.
Kesaksian Warga soal Solar Ilegal
Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Utama Kota Medan diperiksa Polda Sumut lantaran kasus penganiayaan anaknya kepada Ken Admiral. Penggeledahan itu juga mengundang perhatian warga. Beberapa warga di lokasi bercerita tentang AKBP Achirudrin yang memiliki gudang solar.
Hal itu diungkapkan seorang pria paruh baya. Ia mengatakan bahwa Achiruddin memiliki gudang solar.
"Itu gudang solar punya dia," katanya kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
"Dalam aja masuk, oh berton-ton," jelasnya.
Adapun jarak dari gudang yang diduga milik Achiruddin tak jauh dari kediamaannya. Saat tim detikSumut mengecek lokasi gudang hanya berjarak sekitar tiga rumah. Tampak gudang itu ditutupi dengan seng.
Gerbang masuk ke gudang dikunci menggunakan rantai dan gembok. Saat melirik ke dalam gudang, tak ada tanda orang di dalam.
AKBP Achiruddin Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Achiruddin menjadi tersangka terkait gudang solar ilegal. Selain Achiruddin, 2 rekannya yakni Edy dan Parlin selaku petinggi PT Almira juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut.
Dari penyelidikan disebutkan Achiruddin turut membantu kegiatan solar ilegal. Achiruddin menerima Rp 7,5 juta sebagai pengawas.
Achiruddin Sandang 2 Status Tersangka gegara Kasus Solar Ilegal
Usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus solar ilegal, kepolisian juga menetap akan Achiruddin menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).
Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," jelasnya.
Jelang 11 hari kemudian, kepolisian kembali menetapkan Achiruddin menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (23/6).
Achiruddin Didakwa Pasal UU Ciptaker
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.
Sidang dakwaan terhadap Achiruddin ini digelar di PN Medan. Dia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.
"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7).
Baca juga: AKBP Achiruddin Bebas 27 Desember 2023 |
Achiruddin Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9).
"Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Achiruddin Divonis Bebas
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Simak Video "Video: Ngeri Penembakan di Meksiko, 10 Orang Tewas Termasuk Anak-anak"
(nkm/nkm)