Perjalanan Kasus AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Kematian Dosen Untag

Round-Up

Perjalanan Kasus AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Kematian Dosen Untag

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 08:51 WIB
Terdakwa AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng, di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (4/5/2026).
Terdakwa AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng, di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (4/5/2026). Foto: Arina Zulfa/detikJateng
Solo -

Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, telah divonis hukuman 6 tahun penjara. Berikut ini perjalanan kasusnya.

Meninggal di Kamar Hotel

Kasus ini bermula saat dosen Untag Semarang berinisial D (35) alias Levi ditemukan tewas di kamar kostel atau kos dan hotel yang menjadi tempat tinggalnya di Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) pukul 05.40 WIB. Dosen wanita itu diduga meninggal karena sakit.

Di kamar itu Levi tengah bersama teman prianya yang belakangan diketahui merupakan perwira menengah polisi yakni AKBP Basuki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke (RS) Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," ujar Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, ketika diminta konfirmasi saat itu.

Momen AKBP Basuki berlari menerobos awak media usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (8/5/2026).Momen AKBP Basuki berlari menerobos awak media usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (8/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng

Jadi Sorotan

Meski dugaan awal korban meninggal karena sakit, kasus ini segera menjadi sorotan publik. Pihak keluarga bahkan meminta korban diautopsi. Kakak korban, Vian (36) mengatakan pertama mengetahui kabar kematian korban pada Selasa (18/11/2025) dari pihak kampus.

ADVERTISEMENT

"Kami ingin peristiwa ini terungkap transparan dan jelas," kata Vian kepada awak media di kompleks DPRD Jateng.

Pihak kampus baik mahasiswa, alumni, hingga fakultas juga menyoroti kasus ini. Mahasiswa Untag juga mendatangi Polda Jateng untuk menanyakan terkait kematian dosen tersebut pada Rabu (19/11/2025) lalu.

Fakultas tempat Levi bekerja kemudian membentuk tim advokasi. Tim dibentuk agar kasus ini bisa diselesaikan secara terang dan profesional.

AKBP Basuki Dipatsus

Propam Polda Jateng kemudian memutuskan untuk mempatsus AKBP Basuki. Dia diduga melanggar kode etik karena tinggal dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan. Dia diketahui telah tinggal bersama dengan Levi sejak 2020. Bahkan, Levi juga berada satu KK dengan AKBP B.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (20/11/2025).

Polda Jateng Selidiki

Polda Jateng lalu melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kasus yang menimpa AKBP B, Pamen Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ditreskrimum Polda Jateng juga menggelar olah TKP lanjutan terkait kasus ini, melibatkan Tim Labfor Polda Jateng. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan ada sejumlah obat-obatan yang diambil dalam olah TKP ini.

AKBP Basuki Jadi Tersangka

AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Untag ini. Basuki dinilai lalai dan mengakibatkan Levi meninggal. Sebelumnya, Basuki sudah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan diberhentikan tidak hormat.

"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Artanto menyebut Basuki dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," jelas dia.

Diketahui, penyelidikan kasus kematian Bu Dosen ini pun berjalan di Polrestabes Semarang. Propam Polda Jawa Tengah juga turun tangan.

"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Pelanggaran ini pun dinilai berat. Basuki dinilai melanggar kesusilaan karena tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan. Basuki lalu dipatsus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Setelahnya, Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng pun dicopot pada Senin (24/11/2025).

Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/5/2026). Jaksa menuntut Basuki dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo membacakan dua tuntutan.

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar mengadili dan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu," kata JPU, Jumat (8/5/2026) sore.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya.

JPU menyebut hal yang memberatkan Basuki, yakni terdakwa tidak segera menolong korban sehingga meninggal dunia. Kemudian jaksa menilai hal memberatkan karena terdakwa merupakan anggota Polri.

"(Hal yang memberatkan) Tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia. Hal yang memberatkan kedua, terdakwa merupakan anggota Polri bertandatangan dengan prinsip layanan prima yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama kepada korban, terlebih antara terdakwa dan korban telah tinggal bersama," kata JPU.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, divonis hukuman 6 tahun penjara, kemarin. Vonis itu melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid dalam sidang kasus kematian dosen Untag di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Basuki hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan rompi oranye.

"Menyatakan tersangka Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim di PN Semarang, Rabu (20/5/2026) sore.

Hakim tak menyebut Basuki terbukti melanggar Pasal 428 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur pemberatan pidana bagi pelaku penelantaran orang.

Namun Basuki disebut melanggar dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Hakim memvonis Basuki dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujarnya.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan Basuki yakni karena kasus itu mengakibatkan kakak kandung korban merasa korban meninggal tidak wajar, dan membuat kakak korban takut pulang ke daerah asalnya.

"Sehingga kakak korban belum pernah pulang ke Purwokerto karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial dengan adanya kasus ini," ucap hakim.

Kemudian, Basuki juga disebut tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia.

"Sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu, maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban, tapi tidak dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, hakim menilai tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangannya.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.

Basuki Ajukan Banding

Usai mendengarkan vonis hakim, Basuki dan pengacaranya lantas memutuskan untuk banding. Setelah sidang putusan ditutup, Basuki mencoba menghindari dari wartawan. Ia langsung memasuki ruang tahanan.

Begitu pula saat keluar dari ruang tahanan menuju mobil tahanan, Basuki kembali berlari hingga borgolnya sempat terlepas.

Jalal pun memastikan pihaknya tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai, majelis hakim keliru dalam menerapkan pasal.

"Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum. Jaksa hanya membuktikan pasal pembiaran, tapi hakim mengambil pasal lain yang tidak dibuktikan jaksa," kata Jalal.

Ia juga menilai vonis 6 tahun itu kontroversial karena melebihi tuntutan JPU dalam sidang tuntutan.

"Setahu saya pasal kealpaan itu maksimal 5 tahun. Ini jadi kontroversi," ujarnya.

Meski demikian, Jalal menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sambil menyiapkan upaya hukum lanjutan.

"Kita tetap menghormati putusan. Tapi tentu kami akan mengkritisi dan menempuh upaya hukum," tuturnya.

Respons Pengacara Keluarga Korban

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Zainal Petir, menilai majelis hakim telah bertindak profesional usai menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Basuki.

"Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional. Karena saya kemarin minta supaya hakim membuat putusan ultra petita, putusan di luar atau melebihi tuntutan. Sekarang sudah terpenuhi," kata Zainal usai sidang.

Menurutnya, vonis di atas 5 tahun itu berpotensi memperkuat proses pemberhentian Basuki dari institusi Polri. Saat ini, Basuki yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masih banding.

"Konsekuensinya bagi AKBP Basuki lebih tinggi potensinya untuk dipecat. Yang perlu diawasi selanjutnya banding pidana dan banding kode etiknya," ujarnya.

Ia juga menyinggung pertimbangan hakim, yang menyebut tak ada hal-hal yang meringankan. Zainal pun sepakat dengan penilaian tersebut.

"Kalau ada pertimbangan meringankan, saya malah ketawain. Dia penegak hukum, anggota Polri, perwira menengah, mestinya jadi pengayom malah melanggar hukum," katanya.

Ia juga menyinggung kondisi keluarga korban yang disebut masih mengalami trauma dan malu atas kasus tersebut.

"Keluarganya malu. Selama ini korban dikenal (bergelar) doktor, muda, cantik, diharapkan jadi profesor. Tahu-tahu meninggal bersama perwira menengah Polri," ujarnya.

"(Sudah ada permintaan maaf dari keluarga Basuki?) Belum ada permintaan maaf. Itu juga jadi pertimbangan hakim," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads