Beredar di media sosial (medsos) seorang juru parkir (jukir) curhat bahwa dirinya harus membayar setoran ke Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @osamaakbar pada Kamis (9/7/2026), seorang sopir ojek online (Ojol) yang merekam video bertanya kepada jukir perempuan yang tengah berjaga. Sopir ojol tersebut menanyakan mengapa jukir belum pulang meskipun sudah larut malam.
"Belum bisa pulang, mau bayar setoran pakai apa," ungkap jukir yang belakangan diketahui bernama Mala dalam video tersebut dilihat detikSumut, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir ojol kemudian menanyakan berapa jumlah setoran. Mala kemudian menjawab bahwa dirinya harus membayar setoran sebesar Rp 80.000.
"80 ribu, kalau Dishub gak mahal setorannya. Ini gak jualan pun tetap diminta. Kalau dapat 80 ya dibayar semua, kami jukir gak dapat apa-apa," tambahnya.
Sopir ojol juga itu juga menanyakan terkait apakah pengutipan setoran tersebut menggunakan kekerasan.
Dalam keterangan di unggahannya, akun @osamaakbar menyinggung terkait parkir berbayar.
"Menormalisasi parkir berbayar "cuma 1000-2000(motor) sampai 4000 (mobil) nggak buatmu miskin,anggap aja sedekah". Sedekah ke siapa? ke mereka yang cuma menerima hasil, sedangkan yang di lapangan hasil nihil? Yang di lapangan mikirin setoran. Yang nerima mikirin "alhamdulillah dapat masukan". Bagaimana menurut kalian? Apakah pantas parkir berbayar dilanjutkan?" tulisnya.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memberikan klarifikasi. Dalam akun Instagram resminya, Dishub Medan menekankan tidak pernah bekerjasama dengan Ormas dalam pengutipan parkir.
"Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan bahwa tidak pernah menjalin kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengelolaan parkir di Kota Medan," tulis keterangan Dishub Medan dilihat detikSumut, Jumat (10/7/2026).
Dalam keterangan itu disebutkan, pengelolaan parkir yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Medan dilaksanakan melalui kerja sama yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yaitu dengan perorangan maupun badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Dalam video yang diunggah Dishub Medan, tampak petugas Dishub mencoba mendatangi jukir yang bersangkutan. Namun, saat ditemui, jukir sedang digantikan oleh orang lain.
Dalam video itu, petugas tampak menelpon jukir yang bernama Mala dan menanyakan terkait pernyataannya soal setoran kepada Ormas.
"Saya minta maaf, enggak akan mengeluarkan pernyataan seperti itu lagi," ungkapnya dalam video tersebut.
