Sidang perdana prapradilan (prapid) yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pengacara Aditya, Abdul Salim Karim membacakan enam butir akta permohonan kepada majelis hakim.
Awalnya, Salim mengatakan pengajuan prapid tersebut ditujukan ketiga termohon yakni Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, dan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Kota Medan. Dalam pembacaan akta permohonan itu, ketiga termohon diwakilkan oleh Briptu Indra Prasetya selaku kuasa hukum.
Salim mengatakan berkas perkara laporan Aditya di Polrestabes Medan dinyatakan lengkap. Namun di Polda Sumut laporan kliennya dihentikan sehingga dia mempertanyakan itu. Apalagi Aditya merupakan pelapor atau saksi korban. Hal itu, lanjut Salim, tertuang dalam Pasal 351 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan yang mana pemohon memiliki legal standing bahwa pemohon adalah saksi korban/pelapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ken Admiral, Pasal 351 KUHP sesuai dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022 yang dihentikan oleh termohon 1, termohon 2, dan termohon 3," kata Salim, Senin (12/6/2023).
Dengan penghentian itu, pihaknya mengajukan prapid di PN Medan. Di dalam pembacaannya, terdapat enam butir yang menjadi fokus permohonan.
Pertama, Salim mengatakan untuk majelis hakim mengabulkan permohonan prapid seluruhnya. Lalu, surat penghentian penyidikan yang diterbitkan kepolisian tidaklah sah atau cacat hukum.
"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan a) Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/158.a/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 27 April 2023; b) Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/221.b/IV/2023/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 27 April 2023; c) Surat Nomor: 8/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 27 April diterbitkan Termohon 2 selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon 1 adalah Cacat Hukum/Batal/Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," terangnya.
"Tiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 yang berkenaan dengan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022 a.n. Pelapor Aditiya Abdul Ghany Hasibuan," sambungnya.
Masih dengan pembacaan yang sama, Salim juga menyebutkan bahwa untuk ketiga termohon tetap melanjutkan penyidikan atas laporan Aditya yang telah diberhentikan Polda Sumut. Dalam permohonan itu juga ditekankan apabila penyidikan dilanjutkan, polisi dimohon untuk menarik paksa terlapor yakni Ken Admiral.
Langkah itu, dalam pembacaan Salim, dilakukan apabila Kena Admiral tidak patuh atas panggilan kepolisian. Dan terakhir, Salim meminta untuk membebankan segala biaya perkara dibebankan oleh negara.
"Empat, memerintahkan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022. Lima, memerintahkan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 untuk melakukan upaya paksa jika terlapor Ken Admiral tidak patuh atas panggilan Termohon dalam proses penyidikan," terangnya.
"Enam membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara kepada negara," pungkasnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
[Gambas:Video 20detik]