Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral itu kini tinggal menunggu disidang di pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan anak AKBP Achiruddin itu disangkakan Pasal 351 KUHPidana atas perbuatannya menganiaya Ken Admiral. Berkas perkara, barang bukti dan tersangka Adiya Hasibuan telah diserahkan polisi ke jaksa pada 30 Mei lalu.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana," kata Simon, saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Aditya Hasibuan masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan. Dia ditahan di sana setidaknya selama 20 hari setelah berkas perkara diterima Kejari Medan dari kepolisian.
"Setelah tahap II, kita melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkannya ke PN Medan agar segera disidangkan," ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan setelah menerima pelimpahan itu, kasus Aditya akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan.
"Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan," sambungnya.
(dpw/dpw)