Agus Difabel Muntah dan Nangis Saat Pengacara Bacakan Pembelaan

Agus Difabel Muntah dan Nangis Saat Pengacara Bacakan Pembelaan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 14 Mei 2025 18:01 WIB
Penasihat hukum terdakwa I Wayan Agus Suartama saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (14/5/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Penasihat hukum terdakwa I Wayan Agus Suartama saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (14/5/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel muntah di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan itu muntah ketika sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi berlangsung di tengah sidang.

"Sempat terjadi insiden nangis dan muntah," kata penasihat hukum Agus, Michael Anshory, Kamis (14/5/2025).

Agus muntah dan menangis ketika penasihat hukumnya sedang membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut. Dalam pledoi yang dibacakan, penasihat hukum mengulas kehidupan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tadi mengulas riwayat kehidupannya (terdakwa Agus) sejak kecil, sehingga terdakwa terharu," sebutnya.

Tidak hanya itu, penasihat hukum juga menceritakan kehidupan Agus yang sudah tersakiti sejak kecil dengan kondisi tidak memiliki lengan sejak lahir. Mengulas kehidupan itu yang membuat emosional Agus naik.

ADVERTISEMENT

"Itu yang kami ulas, sehingga terdakwa emosional. Terus kemudian sempat terjadi insiden nangis dan muntah," ujarnya.

Agus sebelumnya dituntut jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan jaksa, perbuatan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal itu diterapkan lantaran korban Agus lebih dari satu orang.




(hsa/hsa)

Hide Ads