Setelah mendengar seluruh akta permohonan, hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan kemudian membacakan agenda persidangan selanjutnya yakni jawaban dari termohon 1-3. Pinta juga menyebutkan bahwa jadwal sidang selanjutnya diadakan pada Selasa, 13 Juni 2023. Lalu Pinta melemparkan waktu sidang dimulai pada pukul berapa kepada termohon dan pemohon.
Briptu Indra Prasetya mengajukan bahwa persidangan dimulai pukul 15.00 WIB. "Izin Yang Mulia untuk besok jawaban kami minta jam tiga siang," kata Briptu Indra.
Atas pengajuan itu Pinta bertanya kepada pemohon apakah setuju dan pemohon menjawab tidak keberatan.
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)