Merespons hal itu, hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan mengagendakan kembali sidang praperadilan pada 12 Juni mendatang.
"Sidang ditunda tetap agendanya permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB," kata Hakim Pinta Uli Br Tarigan, Rabu (7/6/2023).
Pinta juga membacakan akan memanggil kembali para termohon untuk hadir di sidang prapid pekan depan. Pinta menyebut pemanggilan kedua itu merupakan panggilan terakhir yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk panggilan kedua dengan catatan terakhir terhadap termohon prapid untuk kita sidang," jelasnya.
Secara terpisah, Pinta membeberkan sebelumnya PN Medan telah memanggil para termohon untuk hadir. Maka, lanjut Pinta, tidak hadirnya para termohon bukan merupakan kesalahan PN Medan.
"Jadi kalaupun ini termohon tidak muncul tidak salah pengadilan ya," katanya.
Untuk diketahui, Aditya mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan itu diajukan Aditya terkait laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya, dihentikan Polda Sumut.
"Kita telah mengajukan pra peradilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya," kata pengacara Aditya, Ali Piliang kepada detikSumut, Senin (29/5/2023).
Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023. Ali mengungkapkan dengan langkah ini, polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu
(dpw/dpw)